Dana Transfer Pusat Menyusut, Pemko Banjarmasin Siapkan 'Jurus Bertahan'
- 05 Agt 2026 13:56 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Ancaman pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) mulai diantisipasi Pemerintah Kota Banjarmasin. Menghadapi potensi berkurangnya alokasi dana dari pemerintah pusat, Pemko memilih mengencangkan ikat pinggang.
Yaitu dengan memangkas belanja nonprioritas, mengamankan belanja wajib, serta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 tetap terjaga. Langkah itu dilakukan menyusul penurunan alokasi TKD dalam APBN 2026 yang mencapai sekitar Rp269 triliun.
Kondisi tersebut membuat ratusan pemerintah daerah di Indonesia harus melakukan efisiensi anggaran demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, masih melakukan penghitungan ulang terhadap rancangan APBD 2027 sambil menunggu kepastian besaran transfer dari pemerintah pusat.
"Masih belum final. Sekitar Oktober baru ada angka pastinya, baru kita sesuaikan," ujar Edy.
Menurutnya, hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah fiskal yang harus diambil apabila terjadi penurunan TKD secara signifikan. Meski efisiensi menjadi keniscayaan, Edy menegaskan anggaran tetap akan diarahkan pada program prioritas yang mendukung visi dan misi kepala daerah serta pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Sesuai dengan 22 program visi kepala daerah dan empat misi yang diemban. Kemudian SKPD yang melaksanakan kegiatan di luar prioritas, suka tidak suka ya kita sesuaikan. Di samping itu, kebutuhan yang menjadi ketentuan seperti kesehatan dan pendidikan sudah kita penuhi," ujarnya.
Di tengah kondisi fiskal yang semakin ketat, Pemko Banjarmasin memastikan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman. Meskipun porsi belanja pegawai saat ini berada di angka 34 persen atau melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Kami masih tetap memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan tidak ada pengurangan hak pegawai. Termasuk TPP akan kita pertahankan," katanya.
Untuk menutup potensi berkurangnya dana transfer, Pemko Banjarmasin menyiapkan berbagai strategi peningkatan PAD. Salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Potensinya luar biasa. Itu akan kita inventarisir mana-mana yang bisa dikerjasamakan, kemudian mana yang masa kerjasamanya sudah berakhir," ujar Edy.
Selain itu, BPKPAD juga akan memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah, terutama pajak reklame dan pajak restoran yang diproyeksikan mengalami peningkatan pada tahun ini. Optimalisasi juga dilakukan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan memperbarui data objek pajak dengan mencocokkan perubahan bangunan yang belum tercatat melalui koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PAM Bandarmasih.
"Data itu sudah kita koordinasikan dengan BPN dan PAM Bandarmasih. Datanya sudah kita perbaiki dan ke depan akan kita sesuaikan," ucapnya.
Potensi lain yang kini mulai dibidik adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor tenaga listrik yang dikelola perusahaan swasta. Edy menegaskan berbagai langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian Pemko Banjarmasin dalam menghadapi kemungkinan pemangkasan TKD yang lebih besar pada 2027.
"Ini bukan soal pesimis atau optimistis. Yang kami lakukan adalah mengantisipasi sejak dini agar APBD 2027 tetap bisa berjalan, pelayanan publik tetap terjaga, dan pembangunan tidak terganggu," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....