PT Juru Ajukan Pengakhiran Kerja Sama Kampung Ketupat, Pemko Tagih Tunggakan!
- 01 Agt 2026 14:41 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pengelolaan kawasan wisata Kampung Ketupat di Kota Banjarmasin memasuki babak baru. PT Juru Supervisi Indonesia secara resmi mengajukan permohonan pengakhiran kerja sama pengelolaan kawasan tersebut kepada Pemerintah Kota Banjarmasin melalui surat tertanggal 31 Juli 2026.
Permohonan itu kini tengah dikaji oleh Pemko Banjarmasin. Pasalnya, pengakhiran kerja sama diajukan sebelum batas waktu yang diatur dalam perjanjian, sementara perusahaan masih memiliki kewajiban yang tertunggak selama tiga tahun berturut-turut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengatakan pemerintah tidak bisa serta-merta menyetujui permohonan tersebut. Menurutnya, surat yang diajukan PT Juru harus lebih dulu dibahas sebelum pemerintah menentukan sikap.
"Dengan adanya surat ini tentunya harus direspons oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Apakah menyetujui atau tidak terkait pengakhiran kerja sama tersebut," ujar Jefrie, saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, meski perusahaan mengajukan pengakhiran kerja sama, kewajiban yang masih tertunggak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perjanjian yang telah disepakati. "Pengakhiran ini diajukan sebelum batas waktu yang berkaitan dengan kewajiban tertunggak selama tiga tahun berturut-turut. Karena itu, prosesnya harus diiringi dengan pemenuhan seluruh kewajiban pembayaran yang masih menjadi tanggung jawab PT Juru," ucapnya, tegas.
Saat ini, Bagian Hukum Setdako Banjarmasin telah berkoordinasi dengan tim untuk menyiapkan balasan resmi atas surat permohonan tersebut. Setelah itu, Pemko akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak PT Juru guna membahas mekanisme penyelesaian kewajiban perusahaan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim untuk membalas terlebih dahulu surat permohonan dari PT Juru. Selanjutnya akan dijadwalkan pertemuan dengan pihak perusahaan dalam rangka pemenuhan kewajibannya," katanya.
Jefrie menambahkan, apabila kerja sama benar-benar diakhiri, pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi agar pengelolaan kawasan wisata Kampung Ketupat tetap berjalan dan tidak terbengkalai. Opsi yang dapat diambil nantinya adalah pemerintah mengambil alih pengelolaan atau membuka kerja sama dengan pihak lain.
“Keputusan tersebut akan menjadi kewenangan SKPD pengguna. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin," ujarnya.
Diketahui, PT Juru Supervisi Indonesia sudah tidak membayar sewa sejak dua tahun terakhir, ditambah dengan denda yang menumpuk. Kalau dihitung, kewajiban sewa dan dendanya sekitar Rp400 juta, akumulasi dari dua tahun lebih tidak ada pembayaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....