Pemko Banjarmasin Layangkan Surat ke PT Juru Soal Kejelasan Kampung Ketupat
- 18 Jun 2026 14:30 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Nasib pengembangan destinasi wisata Kampung Ketupat di Kota Banjarmasin hingga kini masih menggantung. Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) mengaku belum mendapat kepastian dari pihak pengelola terkait kelanjutan kawasan wisata yang sempat digadang-gadang menjadi ikon baru kota tersebut.
Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, menegaskan bahwa persoalan pengambilalihan pengelolaan Kampung Ketupat bukan berada dalam ranah kewenangan instansinya. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan pihak pengelola.
"Kalau soal pengambilalihan oleh pemerintah kota, itu berkaitan dengan MoU dan kerja sama. Ada bagian lain yang lebih berwenang menangani hal tersebut. Kami fokus pada pengembangan dan pengawasan destinasi wisatanya," kata Sabil.
Ia menjelaskan, Disbudporapar sejauh ini hanya bertugas memastikan pengembangan dan pengawasan objek wisata berjalan sebagaimana mestinya. Sementara urusan kerja sama dan kemungkinan pengambilalihan harus ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan lebih lanjut.
Di tengah ketidakjelasan itu, Disbudporapar ternyata sudah lebih dulu melayangkan surat resmi kepada pihak pengelola. Surat tersebut berisi permintaan kepastian apakah pengembangan Kampung Ketupat masih akan dilanjutkan atau justru dihentikan.
"Terkait Kampung Ketupat, kami sudah menyurati pihak pengelola untuk meminta kejelasan. Apakah pengembangan destinasi tersebut masih akan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat respons, hingga pihaknya mulai mempertimbangkan langkah lanjutan agar persoalan tidak terus berlarut-larut. Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengirimkan surat kedua kepada pengelola dan jika tidak juga mendapatkan tanggapan, maka persoalan akan dibawa ke tingkat pimpinan untuk menentukan arah kebijakan berikutnya.
"Hingga saat in, surat yang sudah kita layangkan belum mendapat respons. Jika surat kedua juga belum mendapat balasan, maka akan kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," ucapnya, mengakhiri.
Diketahui, wisata Kampung Ketupat merupakan hasil kolaborasi Pemko Banjarmasin dengan PT Juru Supervisi Indonesia dalam rangka pemanfaatan aset pemda agar dapat dikelola dengan lebih optimal dalam aspek penataan kawasan. Perjanjian dituangkan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan lahan dan terdapat kontribusi tahunan sekitar Rp100 juta serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....