SIPF Pastikan Perlindungan Investor Sesuai Regulasi
- 31 Jul 2026 16:01 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Upaya memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat yang berinvestasi di pasar modal Indonesia diperkuat melalui berbagai mekanisme perlindungan. Dalam hal ini, Indonesia Securities Investor Protection Fund memastikan setiap pengaduan diproses sesuai regulasi yang berlaku.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem perlindungan investor yang sudah dibangun secara berlapis. Setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi dengan berdasarkan ketentuan peraturan undang undang.
Kepala Unit Komunikasi dan Informatika Indonesia SIPF, Zulrasydi Amin, mengatakan keberadaan mekanisme perlindungan yang saling melengkapi merupakan wujud komitmen dalam menjaga kepercayaan investor. Sistem ini dirancang agar hak dan kepentingan investor tetap terlindungi sesuai dengan regulasi.
“SIPF juga menjadi bagian dari praktik yang diterapkan di berbagai negara dengan pasar modal yang telah maju. Tentunya hal ini di Indonesia memiliki sistem perlindungan investor yang sejalan dengan standar dengan internasional,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia SIPF merupakan salah satu komponen dalam ekosistem perlindungan investor yang bekerja sama regulator dan lembaga lain di pasar modal. Hal ini bertujuan memastikan setiap mekanisme perlindungan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada investor.
“Penerapan regulasi yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal. Dalam hal ini, masyarakat dapat berinvestasi dengan rasa aman haknya terlindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat semakin memahami mekanisme perlindungan investor yang diterapkan di pasar modal Indonesia. Hal ini guna masyarakat agar tidak ragu untuk berinvestasi secara legal dan bertanggung jawab di pasar modal Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....