Pemkab Batola Dorong Kemudahan Akses Pelayanan Isbat Nikah
- 30 Jul 2026 08:21 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Marabahan - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memperkuat pelayanan administrasi perkawinan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU tentang Pelayanan Isbat Nikah Terpadu. Kesepakatan tersebut melibatkan Pemkab Barito Kuala, Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Selidah Marabahan, Selasa, 28 Juli 2026. Kolaborasi ini menjadi langkah bersama untuk mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan.
Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, mengatakan pelayanan terpadu tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang masih menghadapi kendala dalam pencatatan pernikahan. Hingga kini, masih terdapat pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama atau KUA.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada proses pengurusan dokumen perkawinan. Masyarakat yang belum memiliki pencatatan resmi membutuhkan penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama untuk memperoleh buku nikah.
Bahrul Ilmi menyebut sebagian besar permohonan Isbat Nikah berasal dari masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itu, kerja sama lintas instansi diperlukan agar pelayanan dapat diberikan dengan lebih mudah dan terintegrasi.
“Kami telah melakukan kerjasama dalam hal pelayanan terpadu kepada masyarakat, yang tentunya akan memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur,” ujar H. Bahrul Ilmi.
Selain mempermudah akses pelayanan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga. Sinergi dibutuhkan agar penanganan perkara perdata agama dan pengelolaan data administrasi perkawinan dapat berjalan lebih terintegrasi.
Pemkab Batola juga menilai integrasi informasi antarlembaga penting untuk meningkatkan ketelitian dalam administrasi. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat membantu mencegah pemalsuan dokumen seperti akta nikah, akta cerai, maupun dokumen kependudukan lainnya.
Bupati Barito Kuala menyampaikan apresiasi kepada seluruh institusi yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan terpadu tersebut. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah nyata kita bersama, demi tercapainya pelayanan yang prima untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera,” ucapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Ketua Pengadilan Agama Marabahan, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Kuala. Hadir pula para staf ahli bupati, asisten Sekda, pimpinan SKPD terkait, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Barito Kuala.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....