Praktik Titip Absen Terbongkar, Wali Kota Banjarmasin Pinta Diberlakukan Semua!
- 22 Jul 2026 18:46 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin mempertegas komitmennya memberantas praktik manipulasi absensi di lingkungan birokrasi. Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang membongkar praktik titip absen di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut Yamin, tindakan pemberhentian terhadap tenaga outsourcing yang terbukti terlibat merupakan langkah tepat untuk menjaga disiplin aparatur. Namun, ia menegaskan sanksi tidak boleh berhenti pada pelaku, melainkan juga harus menyasar perusahaan penyedia tenaga kerja apabila pelanggaran serupa terus terjadi.
"Apresiasi sikap tegas Sekda. Kalau perlu bukan hanya diberhentikan, kasih SP satu pada penyedia outsourcingnya. Kalau masih melakukan lagi maka putus kontrak outsourcingnya," kata Yamin.
Yamin meminta seluruh kepala SKPD bersama Inspektorat Kota Banjarmasin memperketat pengawasan serta tidak memberikan ruang bagi praktik manipulasi absensi. Ia menegaskan, apabila ditemukan aparatur sipil negara (ASN) yang menyuruh orang lain melakukan absensi atas namanya, maka harus dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila terbukti terdapat ASN yang memerintahkan, meminta, atau menyuruh pihak lain melakukan absensi atas namanya, agar diberikan sanksi disiplin. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Tak hanya ASN, Wali Kota juga memastikan tenaga Penunjang Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun pegawai outsourcing yang terbukti melakukan absensi untuk orang lain akan langsung diputus hubungan kerjanya.
"Apabila terbukti terdapat pegawai PJLP/tenaga outsourcing yang melakukan absensi untuk orang lain, agar dihentikan. Ini bentuk ketegasan kita,” ujarnya.
Yamin menegaskan, penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Karena itu, segala bentuk kecurangan harus ditindak tanpa kompromi agar tidak berkembang menjadi budaya di lingkungan pemerintahan.
"Penegakan disiplin ini dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Melainkan sebagai komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucapnya.
Ia memastikan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Kota Banjarmasin. “Hal ini juga berlaku semuanya termasuk Perumda Pasar, PAM Bandarmasih, Rumah Sakit Sultan Suriansyah," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin mengambil tindakan tegas setelah mengungkap praktik titip absen di salah satu SKPD. Seorang tenaga outsourcing diberhentikan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus peringatan keras bahwa manipulasi kehadiran tidak akan ditoleransi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....