Jalan Ambles Sungai Lulut, Satpol PP Larang Warga Renovasi di Bantaran Sungai
- 22 Jul 2026 15:40 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Dampak amblesnya jalan di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, tak hanya memutus akses lalu lintas, tetapi juga mengakibatkan sedikitnya sembilan bangunan milik warga mengalami kerusakan. Bangunan yang terdampak terdiri atas rumah tinggal dan toko yang berada di bantaran sungai.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin mengingatkan warga agar tidak melakukan renovasi maupun membangun kembali bangunan secara mandiri di kawasan sempadan sungai. Sebagai langkah sosialisasi dan penegakan aturan, Satpol PP Kota Banjarmasin telah memasang spanduk larangan mendirikan maupun merenovasi bangunan di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan bantaran sungai. Ia tidak menginginkan ada lagi bangunan baru, baik rumah, ruko maupun kios, yang berdiri di sepanjang bantaran atau sempadan sungai.
"Kami berharap masyarakat memahami aturan tersebut. Ini juga demi keselamatan warga sendiri," ujar Hendra, Rabu, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai serta Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Bangunan.
Hendra menegaskan, Satpol PP tidak akan mentoleransi pembangunan baru di kawasan yang dilarang.
Apabila ditemukan adanya aktivitas pembangunan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kelurahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau ada bangunan baru yang terdeteksi atau ada laporan dari masyarakat, kami akan langsung berkoordinasi dengan kelurahan dan PUPR. Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai mekanisme yang ada," ucapnya, tegas.
Sementara itu, terkait nasib bangunan yang telah berdiri di bantaran sungai, termasuk sembilan bangunan yang mengalami kerusakan akibat jalan ambles, Hendra menyebut pemerintah belum mengambil keputusan lebih lanjut. "Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan pimpinan. Jika nantinya ada program atau kebijakan lebih lanjut, tentu akan mengacu pada arahan pemerintah dan rekomendasi dari Dinas PUPR," ucapnya.
Sebelumnya, BPBD Banjarmasin mencatat tiga warga yang mengungsi merupakan penghuni rumah yang terdampak langsung. Tak hanya mengancam keselamatan warga, gerakan tanah itu juga merusak dua unit rumah yang sekaligus difungsikan sebagai tempat usaha.
Selain itu, sedikitnya tujuh toko di sekitar lokasi turut terdampak akibat pergeseran tanah. Hasil pengukuran BPBD, Retakan membentang sepanjang sekitar 43,5 meter, dengan amblesan mencapai 90 sentimeter dan pergeseran badan jalan hingga 3,5 meter.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....