Belanja Pegawai Tembus Rp800 Miliar, Bagaimana Gaji dan TPP ASN Banjarmasin?

  • 21 Jul 2026 14:09 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin masih berpacu menekan porsi belanja pegawai agar memenuhi ketentuan pemerintah pusat yang membatasi maksimal 30 persen dari APBD. Meski demikian, Pemko memastikan hak aparatur sipil negara (ASN), mulai dari gaji hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetap menjadi prioritas dan tidak akan dikorbankan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan komponen belanja pegawai tidak hanya mencakup gaji pokok. Tetapi juga berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, zakat, TPP berbasis kinerja, hingga belanja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

"Dalam ketentuan pemerintah, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Tujuannya agar anggaran pembangunan tidak tergerus karena terlalu besar untuk belanja pegawai," kata Edy, Selasa. 21 Juli 2026.

Berdasarkan APBD Murni 2026, porsi belanja pegawai Kota Banjarmasin masih berada di kisaran 34 persen. Namun, melalui APBD Perubahan 2026, Pemkot menargetkan angka tersebut dapat ditekan hingga mendekati batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

"Di APBD Murni 2026 sudah menyentuh 34 persen. Harapan kita di APBD Perubahan bisa kita tekan menjadi sekitar 30 persen. Tahun 2025 lalu juga sempat berada di angka 33 persen," katanya.

Edy menjelaskan, untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, proyeksi sementara belanja pegawai masih berada di kisaran 37 persen. Namun, angka tersebut belum final karena pemerintah daerah masih menunggu kepastian besaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang baru akan ditetapkan setelah APBN 2027 disahkan.

Di sisi lain, BPKPAD telah melakukan evaluasi dan pengetatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai. Hasilnya, estimasi anggaran yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp920 miliar kini berhasil ditekan menjadi sekitar Rp800 miliar.

"Kalau kita hitung ulang, belanja pegawai tahun 2026 sekitar Rp920 miliar. Sekarang perhitungannya menjadi sekitar Rp800 miliar, ada pengurangan sekitar Rp100 miliar. Artinya kita sudah melakukan perketatan perhitungan," ujarnya.

Meski menghadapi tantangan memenuhi batas maksimal belanja pegawai, Edy memastikan Pemko Banjarmasin tidak akan mengurangi hak ASN. Menurutnya, penyesuaian komposisi anggaran akan dilakukan setelah besaran TKD dari pemerintah pusat dipastikan, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan daerah.

"Transfer dari pusat belum pasti. Prediksi kita memang masih di atas 30 persen, tetapi setelah APBN ditetapkan baru bisa dihitung kembali. Yang jelas, kami akan terus melakukan penyesuaian tanpa mengganggu hak pegawai, baik gaji maupun TPP yang disesuaikan dengan kemampuan potensi pendapatan daerah," ucap Edy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....