Keterbukaan Informasi Perkuat Kepercayaan Publik

  • 21 Jul 2026 08:54 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Keterbukaan informasi menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. Penyampaian informasi secara terbuka diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya spekulasi atau informasi yang menyesatkan. Senin, 20 Juli 2026.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan menilai keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban publik, juga merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Melalui akses informasi yang mudah, masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan, program, dan anggaran yang dikelola oleh setiap badan publik.

Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Selatan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H., mengatakan setiap badan publik berkewajiban menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat secara terbuka. Meliputi program yang dijalankan, besaran anggaran yang diterima, penggunaan anggaran, pelayanan yang diberikan, dan capaian kinerja karena seluruhnya dibiayai dari dana yang bersumber pajak masyarakat.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola dan dimanfaatkan oleh badan publik. Keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban dan upaya membangun kepercayaan masyarakat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurutnya, tertutupnya informasi justru dapat memunculkan berbagai spekulasi yang menurunnya tingkat kepercayaan publik. Hal ini juga berpotensi memicu penyebaran hoax atau konflik informasi, terutama jika dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai mampu mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pelayanan publik. Berbagai saran maupun kritik kualitas layanan, SOP, dan pelaksanaan program dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

”Kami berharap seluruh badan publik dapat memperkuat komitmen dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini guna tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada publik agar dapat terus terwujud,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....