Polemik Muskot PMI Banjarmasin Langgar Provinsi, Sikap PMI Pusat Dipertanyakan?

  • 12 Jul 2026 14:07 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memanas. Meski sebelumnya dinyatakan ditunda oleh PMI Provinsi Kalimantan Selatan hingga 1 Agustus 2026, Muskot tersebut tetap digelar pada Minggu, 12 Juli 2026 di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin.

Ironisnya, forum yang sempat dipersoalkan legalitasnya itu justru dibuka langsung oleh Kepala Bidang Organisasi PMI Pusat, Sudirman Said. Lucunya, surat PMI Provinsi Kalsel yang menyatakan pelaksanaan Muskot PMI Kota Banjarmasin dijadwalkan ulang, juga sesuai arahan dari Sudirman Said.

Dikonfirmasi usai pembukaan, Sudirman Said berkilah pelaksanaan yang lebih cepat justru lebih baik sepanjang memenuhi ketentuan organisasi. "Semakin cepat dilaksanakan tentu semakin baik. Tidak ada istilah ilegal selama panitia masih memiliki mandat yang sah dan Musyawarah Kota dihadiri oleh pemegang hak suara yang sah," katanya, usai membuka Muskot PMI Banjarmasin.

Kendati Ia mengakui, bahwa PMI Pusat memang sempat menerima surat dari PMI Kota Banjarmasin terkait penundaan pelaksanaan Muskot. Namun menurutnya, pelaksanaan yang lebih cepat justru lebih baik sepanjang memenuhi ketentuan organisasi.

Sudirman juga menepis anggapan bahwa pelaksanaan Muskot pada 12 Juli melanggar aturan organisasi. "Saya datang ke sini justru untuk memastikan aspek hukum dan legalitasnya terpenuhi. Saya ingin meyakinkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Kota ini," ucapnya, lagi.

Ia mengakui, secara ideal pelaksanaan Musyawarah Kota memang sebaiknya turut dihadiri oleh pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan. Menurutnya, panitia juga telah menyampaikan undangan kepada pengurus provinsi.

"Memang idealnya pengurus provinsi hadir. Undangan juga sudah dikirimkan kepada mereka," ujarnya.

Tetap digelarnya Muskot PMI Kota Banjarmasin ini pun memunculkan tanda tanya. Pasalnya, sebelumnya PMI Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi telah menetapkan jadwal baru pelaksanaan pada 1 Agustus 2026 dengan alasan pengurus lama belum menuntaskan laporan keuangan sebagai syarat penyampaian LPJ.

Perbedaan sikap antara PMI Provinsi Kalimantan Selatan dan PMI Pusat terkait waktu pelaksanaan Muskot berpotensi memunculkan polemik. Meski PMI Pusat memastikan forum yang digelar pada 12 Juli tetap memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi.

Diketahui, Aftahudin mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PMI Kota Banjarmasin untuk masa bakti 2026–2031 dan menjadi calon tunggal pada Muskot kali ini. Pencalonan mantan Wakil Ketua PMI Kota Banjarmasin ini didorong oleh dukungan sejumlah pengurus kecamatan dan komitmennya untuk mengoptimalkan pelayanan kemanusiaan serta kesiapsiagaan bencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....