Pengembang Uruk Sungai Saka Pangilun untuk Perumahan, Pemko Hentikan Proyek!
- 08 Jul 2026 14:41 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan Mahantas Modern Land di kawasan Pemurus Dalam. Penghentian ini dikarenakan adanya pengurukan alur Sungai Saka Pangilun oleh pihak pengembang yang membuat geram Pemerintah Kota.
Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banjarmasin, Pemko pun langsung memberikan peringatan kepada pihak pengembang agar menghentikan seluruh aktivitas tersebut. Kepala DPRKP Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah tim turun langsung ke lapangan dan menemukan adanya pengurukan pada alur Sungai Saka Pangilun.
"Kami sudah melakukan peninjauan. Sesuai tugas dan fungsi kami langsung berikan peringatan untuk menghentikan pekerjaan pengurukan," kata Yusna, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, polemik itu dipicu adanya perbedaan dokumen Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Pengembang menggunakan SK tahun 2025 yang belum mencantumkan keberadaan alur sungai di lokasi tersebut.
“Sementara pada SK terbaru tahun 2026, alur Sungai Saka Pangilun telah masuk dalam peta jaringan sungai. Ada miskomunikasi di lapangan terkait regulasi ini,” ujar Yusna menambahkan.
Menurut Yusna, kondisi itu menjadi dasar Pemko untuk menghentikan sementara pekerjaan sembari menunggu keputusan resmi pemerintah. "Dalam satu hingga dua hari ke depan kami akan menggelar rapat bersama pihak pengembang dan Dinas PUPR. Keputusan akhirnya nanti menunggu hasil rapat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pihak pengembang telah menawarkan solusi dengan menyediakan sebagian lahannya sebagai pengganti alur sungai yang tertutup. Namun usulan tersebut belum dapat diterima begitu saja karena harus melalui kajian teknis dan menyesuaikan regulasi yang berlaku.
"Kalau memang nantinya diputuskan harus mengembalikan alur sungai sesuai SK tahun 2026, maka mereka wajib melaksanakannya. Semua akan diputuskan dalam rapat," katanya.
Yusna juga mengingatkan seluruh pengembang perumahan di Kota Banjarmasin agar tidak mengabaikan aturan tata ruang maupun jaringan sungai dalam setiap proses pembangunan. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila masih ditemukan pengembang yang tetap melakukan pengurukan sungai atau mengabaikan keputusan pemerintah.
"Kalau tetap ngotot, izinnya bisa kami cabut. Kami ingin setiap pengembang tidak mengabaikan aturan tata ruang maupun jaringan sungai dalam setiap proses pembangunan," ucapnya, tegas.
Selain itu, Yusna menjelaskan setiap pengajuan izin pembangunan perumahan kini telah disertai berbagai persyaratan, mulai dari kewajiban membangun drainase sekunder hingga menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pengawasan teknis pelaksanaannya menjadi kewenangan Dinas PUPR.
Dikonfirmas terpisah, Direktur Utama PT Mahantas Property Banua, Hardi, membantah pihaknya dengan sengaja menutup aliran Sungai Saka Pangilun. Menurutnya, seluruh proses perencanaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan saat itu.
"Kami menghentikan pengurukan. Kami juga siap mengikuti rapat dengan pemerintah dan kami kooperatif saja," ujarnya.
Hardi mengaku pihaknya baru mengetahui adanya SK terbaru tahun 2026 yang mencantumkan keberadaan sungai di lokasi pembangunan. "SK yang kami gunakan sebelumnya adalah tahun 2025. Setelah muncul SK 2026, kami juga kaget ternyata ada sungai di situ," katanya.
Ia memastikan, pihaknya akan mengikuti seluruh keputusan pemerintah, termasuk merevisi site plan apabila nantinya diwajibkan mengembalikan fungsi alur sungai. "Kami tidak ingin ngotot. Kami ingin membangun Banua dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....