Proyek Jembatan Penghubung Korbankan Trotoar, Kadis PUPR: Izin PBG Belum Ada
- 18 Jun 2026 14:38 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pembangunan jembatan penghubung di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Banjarmasin mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut lebih dulu membongkar trotoar milik pemerintah, sementara izin untuk bangunan utama yang akan terhubung dengan jembatan itu ternyata belum terbit.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa fasilitas pejalan kaki dibongkar ketika legalitas bangunan yang menjadi tujuan akses jembatan belum sepenuhnya rampung?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, membenarkan bahwa izin yang dimiliki saat ini baru sebatas untuk pembangunan jembatan. “Sudah ada izin JBG untuk jembatannya. Namun untuk PBG rencana bangunan di belakangnya memang belum ada,” ujar Chandra, Kamis, 18 Juni 2026.
Trotoar yang dibongkar tersebut sebelumnya dibangun menggunakan anggaran pemerintah sebagai bagian dari penataan kawasan kota. Bahkan, penataan kawasan itu disebut masuk dalam perhatian khusus Wali Kota Banjarmasin.
Situasi ini memicu kritik karena ruang pejalan kaki yang seharusnya dilindungi justru menjadi pihak pertama yang terdampak. Sementara kepastian pembangunan gedung di belakang kawasan itu masih menggantung.
Menanggapi polemik tersebut, Chandra menyebut kontraktor telah menandatangani pernyataan tertulis untuk mengembalikan trotoar ke kondisi semula setelah proyek selesai. “Kontraktor jembatan sudah bersedia. Mereka membuat pernyataan untuk mengembalikan ke kondisi semula trotoar yang dibongkar untuk pembangunan oprit jembatan tersebut,” ujarnya.
Meski ada jaminan pemulihan, mekanisme pengawasan proyek dan tahapan perizinan yang dinilai belum sepenuhnya tuntas patut dipertanyakan. Pembangunan kota semestinya tidak mengorbankan fasilitas pejalan kaki tanpa kepastian yang jelas mengenai proyek utama yang akan dibangun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....