Fenomena Pernikahan Dini di Indonesia Masih Tinggi
- 23 Jun 2026 16:22 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Fenomena pernikahan dini masih menjadi perhatian serius di Indonesia meskipun berbagai upaya penurunan telah dilakukan pemerintah. Data terbaru menunjukkan praktik ini belum sepenuhnya terkendali, terutama di sejumlah wilayah dengan faktor sosial dan ekonomi yang kompleks.
Hal ini disampaikan Septiana Arma Dewi, yang akrab disapa Tia, selaku Koordinator Komisi I Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Kebidanan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin. Ia hadir sebagai narasumber mewakili PKBI dalam lanjutan siaran Waktu Ngobrol Sore Hari (WOOSH) di RRI Pro2 Banjarmasin, Senin, 22 Juni 2026, dengan tema Pergaulan Bebas dan Pernikahan Dini.
Tia menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan 19 tahun. Namun, dispensasi pengadilan masih memungkinkan terjadinya pernikahan di bawah usia tersebut dalam kondisi tertentu.
“Pernikahan dini bukan sekadar persoalan usia,” ujarnya. “Tetapi kesiapan mental, emosional, dan ekonomi yang sering kali belum terpenuhi pada remaja.”
Lebih lanjut, data menunjukkan bahwa pada 2021 terdapat 59.709 kasus pernikahan dini dengan dispensasi pengadilan. Meskipun angka tersebut menurun sekitar 8,74 persen pada 2022, Indonesia masih berada pada peringkat tinggi secara global dalam kasus pernikahan anak.
Selain itu, Tia juga menjelaskan bahwa perubahan pandangan generasi muda turut memengaruhi tren tersebut. Sebanyak 61,2 persen Generasi Z kini cenderung menunda pernikahan demi pengembangan diri dan kestabilan finansial.
Di sisi lain, faktor penyebab pernikahan dini tidak hanya berasal dari individu, tetapi juga lingkungan sekitar. Tekanan keluarga, norma budaya, kondisi ekonomi, hingga rendahnya akses pendidikan menjadi pemicu utama.
“Lingkungan sosial sangat berpengaruh,” kata Septiana Arma Dewi. “Terutama ketika pernikahan dini dianggap sebagai solusi atas masalah ekonomi atau untuk menjaga nama baik keluarga.”
Akibatnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga pendidikan dan psikologis remaja. Remaja yang menikah dini berisiko putus sekolah, mengalami tekanan mental, hingga ketergantungan ekonomi dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, Tia menegaskan pentingnya upaya pencegahan melalui peningkatan akses pendidikan dan edukasi kesehatan reproduksi. Dukungan keluarga serta masyarakat dinilai penting untuk mengubah norma yang masih membenarkan praktik pernikahan dini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....