Perpisahan Mewah Masih Mengintai, Disdik Banjarmasin Warning Sekolah!

  • 10 Jun 2026 13:01 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin masih menerima laporan adanya sekolah yang menggelar kegiatan perpisahan secara berlebihan dan berpotensi membebani orang tua murid. Meskipun sebenarnya, Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan perpisahan siswa telah diterbitkan.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan yang masuk. Aduan masyarakat terkait pelaksanaan perpisahan siswa yang diduga melanggar aturan langsung ditindaklanjuti oleh Disdik.

"Sudah jelas surat edaran dan instruksi mengenai pedoman pelaksanaan perpisahan. Tapi memang masih ada dan masuk dalam aduan kami yang selanjutnya kami tindaklanjuti," kata Ryan Utama.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan SE Wali Kota Banjarmasin Nomor 315 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, sekolah jenjang PAUD, SD hingga SMP diminta melaksanakan kegiatan pelepasan atau perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah serta tidak membebankan biaya wajib kepada orang tua siswa.

Ryan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan akan mendapatkan teguran. "Kalau memang dalam aduan itu terbukti melanggar, tentu kami akan menegur kepala sekolah. Karena dia pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Namun demikian, Ryan mengungkapkan fenomena perpisahan mewah tidak selalu berasal dari inisiatif pihak sekolah. Dalam sejumlah kasus, justru terdapat dorongan dari sebagian orang tua murid yang menginginkan acara pelepasan digelar lebih meriah.

Meski begitu, Disdik tetap memberikan perhatian khusus terhadap persoalan iuran yang kerap menjadi sumber keluhan masyarakat. "Kami menekankan untuk jangan sampai ada besaran nominal dan sifatnya tidak wajib untuk siswa membayar, apalagi bagi yang tidak mampu. Kemudian tidak ada larangan dan siswa tetap boleh mengikuti acara perpisahan," katanya.

Menurutnya, siswa dari keluarga kurang mampu tidak boleh kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan perpisahan hanya karena persoalan biaya. Bahkan, sekolah diharapkan dapat memberikan subsidi apabila terdapat siswa yang kesulitan membayar iuran.

Ia mengungkapkan, penetapan nominal iuran perpisahan menjadi keluhan yang paling sering diterima Disdik Kota Banjarmasin setiap tahun. Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menetapkan pungutan yang berpotensi memberatkan orang tua.

"Harapannya siswa kurang mampu bisa disubsidi sekolah apabila ada iuran karena mereka tidak bisa membayarnya. Makanya kita tekankan itu untuk sekolah, jangan sampai menetapkan nominal iuran yang akan memberatkan orang tua siswa," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....