Padel dan Gym Menjamur di Banjarmasin, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?
- 08 Jun 2026 10:30 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Tren olahraga modern seperti padel, gym, dan fitness yang kian menjamur di Kota Banjarmasin. Di balik semua itu, Pemko Banjarmasin kini mulai mengincar potensi pendapatan yang dinilai sangat menjanjikan bagi kas daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menegaskan bahwa usaha olahraga rekreasi tersebut masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah. Karena itu, para pengelola usaha diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan.
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan pihaknya kini memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan wajib pajak dari sektor olahraga rekreasi yang tengah berkembang pesat tersebut. "Karena mereka sudah menjadi wajib pajak. Tentu akan terus kita lakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku," kata Edy, Senin, 8 Juni 2026.
Saat ini, BPKPAD telah mendata lebih dari enam lokasi padel yang beroperasi di Kota Banjarmasin. Namun sebelum menerapkan pengawasan secara maksimal, pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Pemasangan alat monitoring transaksi atau tapping box juga mulai kita dorong. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi pelaporan dan pembayaran pajak,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu fokus pengawasan saat ini adalah memastikan kesesuaian antara jumlah pengunjung dengan nilai pajak yang disetorkan oleh pengelola usaha. Pasalnya, meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga padel dan kebugaran harus berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita juga telah menginstruksikan petugas untuk melakukan pendataan dan pengecekan langsung ke lapangan. Langkah tersebut dilakukan guna meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pajak hiburan dan rekreasi sebenarnya dibebankan kepada pengguna jasa. Sementara pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut yang kemudian menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.
Fenomena menjamurnya lapangan padel di Banjarmasin juga dinilai sebagai peluang baru bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Olahraga yang tengah naik daun di berbagai kota besar itu kini mulai menarik minat masyarakat dari berbagai kalangan.
"Sekarang mulai ramai dan menjamur. Ini tentu menjadi potensi tambahan untuk meningkatkan PAD daerah," katanya.
Data BPKPAD per 8 Mei 2026 menunjukkan realisasi penerimaan pajak sektor hiburan telah mencapai sekitar Rp6,5 miliar atau 27,67 persen dari target tahun berjalan. Angka tersebut diyakini masih akan terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan bisnis rekreasi dan olahraga di Kota Seribu Sungai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....