KPP Tanjung Edukasi Perpajakan bagi Dokter HSU
- 23 Agt 2026 08:23 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung bersama KP2KP Amuntai memberikan sosialisasi dan edukasi aspek perpajakan kepada para dokter Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini berlangsung di aula dinas kabupaten HSU dan diikuti para dokter di lingkungan HSU. Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kepala Dinas Kesehatan HSU dr. Mochammad Yandi Friyadi melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Muhammad Yotawijaya menekankan pentingnya pemahaman perpajakan bagi para dokter. Menurutnya, edukasi ini diperlukan agar para dokter dapat mengikuti ketentuan perpajakan terkini yang berkaitan dengan profesinya.
| Baca juga: Tax Center Perkuat Sinergi Poliban dan DJP |
Penyuluh KPP Pratama Tanjung, Rusdi Haris, menjelaskan konsep penghitungan pajak penghasilan kurang bayar tahunan atau PPh pasal 29 yang dilaporkan melalui SPT tahunan PPh orang pribadi. Sejak berlakunya peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023, PPh kurang bayar tahun pada 2024 cenderung lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kondisi ini salah satunya disebabkan tarif pemotongan yang digunakan rumah sakit atau klinik rata-rata sebesar 5%. Tarif ini tidak menggunakan tarif progresif, sehingga dapat mempengaruhi besaran PPh yang masih harus dibayar saat pelaporan SPT tahunan,” ujarnya.
Selain itu, para dokter juga diingatkan memperhatikan kewajiban pembayaran angsuran PPh pasal 25. Angsuran dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya masa pajak berakhir dan dapat membantu mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar saat SPT tahunan.
“Dengan membayar angsuran PPh Pasal 25 secara rutin, pajak yang harus dibayar ketika menyampaikan SPT Tahunan nantinya bisa lebih ringan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berdasarkan PPh terutang dalam setahun, setelah dikurangi kredit pajak yang dapat diperhitungkan kemudian dibagi 12 bulan,” ucapnya.
Dalam hal ini, KPP Pratama Tanjung berharap para dokter di kabupaten HS kewajiban perpajakan. KPP Pratama Tanjung bersama KP dua Amuntai juga berkomitmen memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....