Pengusulan Bantuan Sosial Banjarmasin Wajibkan Aktivasi IKD

  • 05 Jun 2026 18:11 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kota Banjarmasin resmi menjadi proyek percontohan perluasan digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos). Program ini mewajibkan agen pendamping dan masyarakat penerima manfaat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif.

Integrasi data kependudukan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin. Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lebih akurat dan tepat sasaran.

Dalam siaran “Indonesia Cerdas” di RRI Pro1 Banjarmasin, Rabu, 3 Juni 2026, Kepala Bidang PDIK Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Ir. Hj. Nurhayani, M.M., menegaskan bahwa aktivasi IKD menjadi syarat utama dalam pengusulan bantuan sosial. Masyarakat maupun agen pendamping tidak dapat memproses pengajuan apabila IKD belum aktif.

Menurutnya, tahapan pengusulan perlinsos digital hanya dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026. Karena itu, masyarakat diminta segera melakukan aktivasi IKD agar tidak kehilangan kesempatan mengakses program bantuan yang tersedia.

Untuk membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, Dinas Sosial menyiapkan agen pendamping di berbagai wilayah. Hingga saat ini, sebanyak 1.124 agen telah siap bertugas dari target keseluruhan 1.342 orang.

Agen pendamping tersebut berasal dari berbagai unsur, seperti kader posyandu, operator sekolah, hingga aparatur sipil negara di sejumlah satuan kerja perangkat daerah. Mereka akan membantu masyarakat dalam proses pengusulan bantuan sosial setelah aplikasi perlinsos resmi diluncurkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Banjarmasin, Rusida Lianti, S.IP., M.Si., menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan program tersebut. Hingga kini, capaian aktivasi IKD di Kota Banjarmasin telah mencapai 7,73 persen dari total penduduk yang telah melakukan perekaman data kependudukan.

Untuk meningkatkan cakupan aktivasi, Disdukcapil terus menggelar layanan jemput bola di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Siring Menara Pandang. Masyarakat diimbau datang secara langsung karena proses aktivasi memerlukan verifikasi melalui pemindaian kode batang.

Rusida menjelaskan bahwa IKD terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Selain memudahkan akses layanan publik, identitas digital juga dapat menjadi alternatif ketika warga tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap penerapan IKD dapat mendukung validitas data penerima bantuan sosial. Dengan data yang semakin akurat, penyaluran bantuan diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....