Penyelenggara Kegiatan Bertanggung Jawab Atas Sampah, Pemko Bikin Aturan Ketat!

  • 03 Jun 2026 16:45 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemko Banjarmasin menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan bertanggung jawab penuh terhadap sampah yang mereka hasilkan. Langkah tegas itu dituangkan dalam tujuh Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan sampah yang saat ini tengah difinalisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama bagian hukum.

Sekretaris DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hadicahyono, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, pihak yang menyelenggarakan kegiatan juga harus ikut bertanggung jawab sejak awal hingga akhir acara.

“Jadi bukan hanya Pemerintah yang bertanggung jawab. Penyelenggara kegiatan juga wajib mengelola sampahnya sendiri,” kata Wahyu.

Tujuh Perwali tersebut disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari sumbernya. Regulasi itu akan mengatur berbagai sektor, mulai dari retail modern, pengelolaan sampah sistem kawasan, pengelolaan sampah tingkat RW, bank sampah, hotel, restoran dan kafe (Horeka), SPPG, hingga penguatan peran agen 3R.

Namun yang menjadi sorotan utama adalah aturan bagi kegiatan yang berpotensi menghasilkan timbunan sampah dalam jumlah besar. Mulai dari pesta pernikahan, Pasar Ramadan, konser, bazar hingga berbagai event yang menghadirkan banyak pengunjung.

Wahyu menjelaskan, ke depan setiap penyelenggara kegiatan harus menunjukkan komitmen pengelolaan sampah saat mengurus perizinan. Tidak hanya menyediakan tempat sampah, tetapi juga memastikan proses pemilahan hingga pengangkutan sampah dilakukan dengan benar setelah kegiatan berakhir.

“Misalnya sampah organik harus dipilah sendiri. Jadi tidak semuanya dibuang bercampur seperti selama ini,” ujarnya.

Tak hanya menyasar penyelenggara acara, aturan baru tersebut juga akan memperketat pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe. Di sisi lain, penguatan bank sampah dan agen 3R di lingkungan permukiman juga menjadi bagian penting untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Saat ini, draft tujuh Perwali tersebut telah memasuki tahap pembahasan akhir di bagian hukum. DLH berharap regulasi itu segera diterbitkan sehingga menjadi landasan resmi dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kota Seribu Sungai.

“Harapannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dan volume sampah yang masuk ke TPA juga bisa ditekan,” ujar Wahyu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....