Posko Pengaduan Dibuka! PLN Terancam Digugat Gegara Pemadaman Listrik Bergilir

  • 05 Jul 2026 09:15 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pengguna listrik yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik bergilir kini mendapat ruang untuk menempuh jalur hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara membuka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik dan menyatakan siap mengawal masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hingga mengajukan gugatan terhadap PLN apabila ditemukan dasar hukum yang kuat.

Posko pengaduan tersebut bertempat di Kantor LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN, Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284. Direktur LBH Borneo Nusantara, Muhammad Pazri, menegaskan pihaknya membuka layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang masih terjadi di wilayah Kalsel dan Kalteng.

"Kami siap menerima dan mengawal aduan masyarakat hingga upaya hukum. Baik itu gugatan ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum," kata Pazri.

Menurutnya, masyarakat yang ingin melapor harus membawa bukti pendukung, terutama yang menunjukkan adanya kerugian materiil maupun immateriil akibat pemadaman listrik. Pazri menilai respons PLN yang hanya menyampaikan permintaan maaf tidak cukup untuk menjawab kerugian yang dialami masyarakat.

Ia menegaskan perusahaan penyedia listrik tersebut semestinya bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh barang atau jasa.

“Ketika masyarakat terlambat membayar listrik dikenakan denda bahkan diancam pemutusan. Sementara saat mereka melakukan pemadaman seperti sekarang ini tidak ada bentuk tanggung jawab yang seimbang," ujarnya.

LBH Borneo Nusantara juga menyebut gugatan yang akan diajukan tidak hanya menuntut ganti rugi. Namun juga menguji profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi PLN dalam menangani persoalan pemadaman listrik yang terjadi belakangan ini.

"Bersamaan dengan gugatan, kami juga akan mendorong adanya audit. Setelah ada pemberi kuasa, akan dilakukan audit untuk menghitung kerugian materiil maupun immateriil, baik dari rumah tangga, UMKM, pelaku usaha bahkan pemerintah apabila memang mengalami kerugian," ujar Pazri.

Ia menambahkan, tidak seluruh laporan otomatis dibawa ke pengadilan. LBH akan melakukan verifikasi dan klasifikasi terhadap setiap pengaduan untuk memastikan para pelapor memiliki legal standing sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan.

"Kami mengantisipasi adanya eksepsi dari pihak tergugat. Pendampingan ini gratis, tidak dipungut biaya, karena murni untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sekaligus mendorong perbaikan tata kelola energi listrik di Kalsel dan Kalteng," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....