Pemerintah Tetapkan Penyaluran Gaji  ke-13 ASN 2026

  • 30 Mei 2026 14:34 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 mulai direalisasikan pada Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Jumat, 29 Juni 2026.

Pemberian gaji ke-13 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi daerah.

Di Kalimantan Selatan, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan setelah pembayaran gaji induk bulan Juni selesai dilakukan. Gaji induk dibayarkan pada 1 Juni 2026, sedangkan gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Selatan, Catur Arianto Widodo, mengatakan jumlah penerima gaji ke-13 di daerah ini cukup besar. Data tersebut mengacu pada realisasi pembayaran THR yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pembayaran THR sebelumnya 705 satuan kerja dengan total 70.985 pegawai yang terdiri dari berbagai kategori ASN. Total anggaran yang disalurkan untuk pembayaran ini mencapai lebih dari Rp283 miliar di seluruh wilayah Kalsel,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke -13 akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan bergantung pada pengajuan dari masing-masing satuan kerja. Sejumlah satuan kerja saat ini telah menyampaikan dokumen pencairan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diproses lebih lanjut.

“Pembayaran gaji ke-13 dapat mulai direalisasikan pada 2 Juni 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami harapkan pencairan ini dapat memanfaatkan tambahan penghasilan secara optimal untuk memenuhi berbagai kebutuhan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....