ASN Pemko Banjarmasin Live Medsos saat Bertugas, Siap-Siap Ditindak!

  • 19 Jun 2026 12:55 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat peringatan keras agar tidak menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi. Salah satunya melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat menjalankan tugas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan seluruh ASN harus mengutamakan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat dibanding aktivitas membuat konten di platform digital. "PNS maupun PPPK diminta memanfaatkan jam kerja untuk melayani masyarakat. Jangan digunakan untuk live di media sosial," kata Tezar.

Pernyataan itu muncul di tengah maraknya tren siaran langsung di berbagai media sosial yang kerap dilakukan di berbagai tempat dan situasi. Meski belum menemukan maupun menerima laporan adanya ASN Pemko Banjarmasin yang melakukan live saat bertugas, Tezar berharap hal tersebut tidak terjadi.

Menurutnya, fokus dan profesionalisme pegawai tidak boleh terganggu oleh aktivitas pribadi yang berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik. "Saat jam kerja, fokus utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan membuat konten atau melakukan siaran langsung di media sosial," ujarnya.

Tezar menegaskan, apabila ditemukan ASN yang kedapatan melakukan live saat menjalankan tugas kedinasan, pemerintah tidak akan tinggal diam. Pegawai yang bersangkutan akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin.

"Jika terbukti, tentu akan dipanggil dan diberikan teguran. Jam kerja harus digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat," katanya.

Ia menilai aktivitas siaran langsung saat bekerja berpotensi memecah konsentrasi pegawai dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Karena itu, Tezar juga meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja aparatur di lapangan.

"Apabila ada pegawai yang sedang memberikan pelayanan tetapi melakukan live di media sosial, silakan laporkan. Hal itu bisa mengurangi fokus dalam bekerja," ujarnya lagi.

Sikap tegas Pemko Banjarmasin tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Yaitu tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan kewajiban pegawai untuk menaati jam kerja serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Aktivitas pribadi yang berlebihan selama jam dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....