SPBU di Atas Aset Pemerintah Menunggak, Pemko Ancam Putus Kontrak hingga Segel!

  • 29 Mei 2026 09:53 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - SPBU di kawasan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin diduga menunggak pembayaran sewa. Tunggakan terjadi selama tiga tahun berturut-turut dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Kondisi tersebut memicu ancaman serius dari Pemko Banjarmasin. Jika kewajiban tak kunjung diselesaikan, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu terancam diputus sepihak, bahkan membuka kemungkinan penyegelan lokasi.

Diketahui, lahan yang digunakan SPBU tersebut merupakan aset milik Pemko Banjarmasin yang disewakan dengan nilai Rp50 juta per tahun. Namun sejak 2024 hingga 2026, pembayaran disebut belum dilakukan oleh pihak pengelola.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri, menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap mitra kerja sama yang tidak memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan, dalam perjanjian kerja sama sudah diatur sanksi tegas apabila terjadi tunggakan selama tiga tahun berturut-turut.

“SPBU di Teluk Dalam merupakan aset pemko yang dikerjasamakan dengan nilai sewa Rp50 juta per tahun. Dalam salah satu klausul disebutkan bahwa apabila menunggak tiga tahun berturut-turut, pemko dapat memutus sepihak perjanjian kerja sama,” katanya, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Jefri, pemutusan kerja sama bukan berarti menghapus kewajiban pihak pengelola untuk melunasi tunggakan yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tersebut mengacu pada aturan resmi pemerintah mengenai pengelolaan barang milik daerah.

“Pemutusan kerja sama tidak menghilangkan kewajiban tertunggak dari si mitra kerja sama. Dasar pemanfaatan barang milik daerah berupa aset ini adalah Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 beserta perubahannya pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujarnya.

Kasus ini pun memantik sorotan publik terkait pengawasan aset daerah. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), adanya aset strategis yang digunakan pihak swasta namun sewanya menunggak bertahun-tahun dinilai menjadi tamparan serius bagi tata kelola kerja sama pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....