Pengamat Pendidikan Ingatkan Perpisahan Sekolah Harus Fokus pada Esensi
- 09 Mei 2026 16:31 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah daerah secara tegas melarang pelaksanaan perpisahan sekolah yang berlebihan dan sarat pungutan. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pengamat Pendidikan, Reja Pahlevi.
Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tersebut menilai kebijakan ini sebagai komitmen nyata menjaga integritas institusi pendidikan. Menurutnya, momentum kelulusan selama ini kerap disalahartikan hingga kehilangan esensi utamanya.
"Tahun ini ada keseragaman terkait larangan tersebut. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serempak melakukan penyederhanaan perpisahan siswa," ujarnya.
Reja juga menyoroti fenomena pungutan yang kerap dibebankan kepada siswa untuk menyelenggarakan acara di tempat mewah. Ia mengingatkan bahwa kelulusan seharusnya menjadi ajang refleksi sebelum menapaki jenjang pendidikan selanjutnya.
"Pelaksanaannya di manapun, kalau dibalut dengan kegiatan yang baik pasti akan berkesan. Yang penting adalah esensinya," katanya menegaskan.
Reja berharap langkah tegas ini dapat diaplikasikan dengan baik oleh pihak sekolah. Hal ini guna menghindari terulangnya agenda perpisahan berlebihan di luar lingkungan sekolah yang sempat ramai pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan telah mengeluarkan imbauan tegas terkait acara perpisahan tahun ajaran 2025/2026. Hal ini merespons keresahan masyarakat mengenai isu pungutan liar dan rencana acara di luar lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat, menegaskan pengukuhan kelulusan diprioritaskan di lingkungan sekolah masing-masing. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) yang telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah.
“Kebijakan pimpinan melalui surat edaran sudah jelas. Utamakan dilaksanakan di sekolah dan diusahakan sesederhana mungkin,” ujar Dedi.
Disdikbud Kalsel juga melarang keras pungutan wajib yang membebani orang tua. Sekolah diminta memahami kondisi ekonomi wali murid yang beragam sehingga biaya yang diperlukan harus bersifat sumbangan sukarela.
“Tidak boleh mematok nominal tertentu maupun batas waktu pembayaran. Pihak dinas akan terus memantau untuk memastikan sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....