Udara Banjarmasin Memburuk, Sekolah Beralih ke PJJ. Wali Kota Ingatkan Ini:

  • 05 Sep 2026 15:03 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di Kota Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026, menyusul meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Ryan Utama mengatakan, pihaknya segera mengoordinasikan penerapan PJJ kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemko Banjarmasin.

“Kita menyesuaikan dengan arahan Wali Kota dan kondisi di lapangan. Keselamatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas tiga hari ini pembelajaran dilakukan dari rumah, kemudian kita evaluasi kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara,” kata Ryan, Sabtu, 5 September 2026.

Menurut Ryan, sekolah tetap diwajibkan memastikan proses pembelajaran berjalan selama PJJ. Guru dapat menggunakan berbagai metode pembelajaran daring maupun memberikan penugasan yang disesuaikan dengan kemampuan siswa.

“Sekolah kami minta menyesuaikan materi dan tugas dengan kondisi siswa. Yang paling penting proses belajar tetap berjalan dan anak-anak terlindungi dari paparan asap,” ujarnya.

Kebijakan PJJ tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Jika ISPU berada di atas 200, pembelajaran tatap muka dihentikan. Kita alihkan dengan PJJ,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin telah mengubah jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 Wita melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/5964-Set/Dipendik/2026. Kebijakan itu berlaku untuk satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, PKBM, dan SPNF SKB.

Namun, perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat membuat kebijakan tersebut kembali dievaluasi. Pemko akhirnya memilih PJJ sebagai langkah untuk mengurangi paparan asap terhadap anak-anak.

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR menegaskan, pengalihan pembelajaran bukan berarti sekolah diliburkan. Hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap harus dipenuhi selama kebijakan berlangsung.

“Hak anak untuk mendapatkan pembelajaran tetap harus berjalan. Kita minta Dinas Pendidikan memastikan proses belajar tetap efektif dan tidak membebani anak selama pembelajaran dari rumah,” katanya.

Diketahui, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mencatat kasus ISPA mencapai 6.841 kasus pada Juli 2026. Bahkan pada 2 September 2026, kualitas udara Banjarmasin berada dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap karhutla.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....