RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Regulasi Ketat

  • 09 Mei 2026 16:52 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Program Ragam Budaya RRI Pro4 Banjarmasin bersama komunitas Ruhui Barakatan menghadirkan diskusi mengenai “Efektivitas Non-Conviction Based Forfeiture dalam Perampasan Aset: Antara Optimalisasi Asset Recovery dan Tantangan Negara Hukum”, Sabtu, 2 Mei 2026. Siaran ini mengangkat pentingnya inovasi hukum dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Hadir sebagai narasumber, Sulaiman Kurdi, S.Ag., M.SI., dosen Fakultas Syariah UIN Antasari, Jam’ul Ihsan Bambang, S.H., alumni Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Antasari, serta Ahmad Rizkhan Nurullah, mahasiswa HES Fakultas Syariah UIN Antasari. Ketiganya membahas konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) sebagai mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Dalam pemaparannya, Sulaiman Kurdi menjelaskan bahwa sistem hukum konvensional sering menghadapi hambatan dalam pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, banyak kasus yang tidak mampu mengembalikan kerugian negara karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses pembuktian pidana memerlukan waktu panjang.

“NCBF hadir sebagai alternatif yang memungkinkan negara fokus pada aset hasil kejahatan, bukan semata pada pelaku,” ujarnya. “Ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemulihan aset negara.”

Sementara itu, Jam’ul Ihsan Bambang menyoroti bahwa penerapan NCBF harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Ia menilai mekanisme tersebut memang efektif menghadapi kejahatan ekonomi modern, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diatur secara ketat.

“Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi justru mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara,” katanya. “Karena itu, regulasi yang jelas diperlukan agar kewenangan tidak disalahgunakan.”

Di sisi lain, Ahmad Rizkhan Nurullah menilai kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks, termasuk praktik pencucian uang dan penyembunyian aset lintas negara. Karena itu, pendekatan hukum yang lebih adaptif diperlukan agar negara tidak terus mengalami kerugian akibat lemahnya pemulihan aset.

Ia juga menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat sistem hukum nasional. Namun, para narasumber sepakat regulasi tersebut harus disusun secara transparan, akuntabel, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....