Reklame Liar Bikin Resah, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi Pidana!
- 08 Mei 2026 19:04 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Keberadaan reklame dan banner liar di Kota Banjarmasin kini makin meresahkan. Meski berulang kali ditertibkan, reklame ilegal tetap menjamur di berbagai sudut kota dan seolah tak pernah habis dibersihkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun kini mengkaji penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi para pelanggar yang nekat memasang reklame tanpa izin. Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra, menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi guna memperkuat dasar hukum penindakan agar pelanggar benar-benar mendapat efek jera.
“Ini sedang kami pelajari sambil koordinasi dengan DPMPTSP dan PUPR terkait regulasi, supaya ada efek jera. Karena masalah ini sudah jadi rutinitas,” ujarnya.
Selain merusak estetika kota, pemasangan banner sembarangan juga dinilai merusak fasilitas umum. “Kadang dipasang pakai double tape sampai bekasnya masih menempel. Ada juga yang dipaku di pohon. Akhirnya kota terlihat tidak rapi lagi,” ucapnya.
Fenomena reklame liar yang terus muncul kembali setelah ditertibkan membuat Pemko menilai pendekatan selama ini belum cukup efektif. Satpol PP pun didorong untuk tidak hanya mencabut banner, tetapi juga menindak pelaku pemasangan ilegal.
Hendra menjelaskan, Satpol PP berperan sebagai eksekutor penegakan aturan. Sementara pengawasan reklame melibatkan sejumlah instansi lain seperti Dinas PUPR, DPMPTSP hingga BPKPAD yang menangani aspek perizinan dan pajak reklame.
“Karena selama ini setelah dicabut, sering dipasang lagi. Makanya sekarang regulasinya sedang kami kaji supaya ada efek jera,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, mayoritas reklame liar yang ditemukan di lapangan memang tidak memiliki izin resmi. Berbeda dengan reklame legal yang sudah mengantongi izin lengkap, memiliki label resmi, serta dipasang pada titik yang telah ditentukan pemerintah.
Tak hanya menyasar banner kecil, Pemko Banjarmasin juga berencana menertibkan billboard hingga bando reklame besar yang dianggap melanggar aturan tata kota dan merusak wajah kota. Dalam waktu dekat, Satpol PP bersama sejumlah SKPD terkait akan menentukan titik-titik prioritas penertiban yang bakal menjadi target eksekusi tahun ini.
Untuk mengantisipasi potensi gugatan hukum dari pihak reklame, Pemko turut menggandeng Bagian Hukum serta Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagai pendamping hukum dalam proses penertiban.
“Kita juga menggandeng Bagian Hukum dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagai pendamping hukum dalam penertiban. Jadi kalau ada gugatan atau tuntutan hukum, kami sudah didampingi,” ucap Hendra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....