Kado Hari Jadi 500 Tahun Banjarmasin untuk Wajib Pajak
- 07 Sep 2026 12:35 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin — Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan kabar baik bagi wajib pajak dalam momentum Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin. Pemko memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 80 persen.
Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2026 dan mencakup sejumlah jenis pajak daerah. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengurangan pokok pajak sebesar 80 persen diberikan untuk masa pajak 1994 hingga 2013.
Sementara masa pajak 2014 hingga 2021 memperoleh pengurangan sebesar 50 persen. Keringanan juga diberikan untuk pajak reklame, dengan masa pajak 2021 dan sebelumnya mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen.
Selain pengurangan pokok pajak, Pemko Banjarmasin memberikan penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen terhadap sejumlah jenis pajak. Di antaranya PBB-P2, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta pajak sarang burung walet.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan. Keringanan pajak ini Ia harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Momentum Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata Yamin.
Menurut Yamin, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan kembali untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan Pemko selama periode program keringanan berlangsung.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Program yang berlangsung hingga 30 November 2026 tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban wajib pajak. Tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....