Makna Udhiyyah dan Ketentuan Waktu Penyembelihan Qurban
- 02 Mei 2026 22:42 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID - Banjarmasin : Pelaksanaan ibadah qurban pada Hari Raya Iduladha memiliki ketentuan waktu yang jelas dalam syariat Islam. Penyembelihan hewan qurban dianjurkan dilakukan setelah pelaksanaan salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah agar ibadah tersebut sah dan bernilai sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Qurban atau udhiyyah merupakan ibadah dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara bahasa, udhiyyah berasal dari kata Ad-Dhuha, yang merujuk pada waktu duha atau pagi menjelang siang.
Akademisi UIN Antasari Banjarmasin, Prof. Dr. H. Suriagiri, M.Pd., menjelaskan bahwa waktu paling utama (afdal) untuk penyembelihan hewan qurban adalah pada 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan salat Iduladha.
“Penyembelihan sebelum salat Iduladha tidak dihitung sebagai ibadah qurban, melainkan hanya sebagai penyembelihan biasa,” ujarnya dalam Kuliah Subuh RRI Pro 1 Banjarmasin, Jumat, 1 Mei 2026. "Kunci berkurban adalah memeberikan nilai keikhlasan dan menjadi roh utama sehingga bisa menghindarkan diri dari niat untuk saling bersaing "nama" atau memburu popularitas dalam melakukannya. Subtansi ibadah ini justru membutuhkan dimensi kejujuran dan keikhlasan.”
Suriagiri juga mengatakan para pelaku qurban (muqorib) seharusnya memahami bahwa analogi penyembelihan binatang ternak tersebut sesungguhnya mengajarkan perjuangan tentang penyelamatan dimensi kemanusiaan dari hal-hal yang bisa menjerumuskan.
“Hal ini harus dilakukan sebab segala jenis dan level kejahatan yang seringkali menjebak manusia, dominasinya adalah nafsu-nafsu kebinatangan. Jika nafsu kebinatangan merasuk dan menjadi bagian dari sifat manusia maka itulah yang disebut akhlaq madzmumah, atau Suu’ul adab," ujarnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....