Tim Medis KM Virgo 8: Arti Label Gelang Merah, Kuning, Hitam, Hijau

  • 15 Sep 2026 07:55 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasi - Tragedi tenggelamnya sebuah kapal sering memunculkan duka dan kepanikan. Dalam situasi darurat evakuasi korban, masyarakat sering kali melihat petugas medis menyematkan pita atau gelang berwarna pada para korban. Apa sebenarnya makna di balik warna kuning, merah, hitam, dan hijau tersebut?

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin, Muhammad Alfiansyah, menjelaskan bahwa pelabelan warna tersebut merupakan metode dasar pertolongan pertama yang disebut triage (triase). Metode ini wajib diterapkan dalam kondisi kedaruratan di mana jumlah korban bencana lebih dari lima orang, seperti pada operasi evakuasi korban kapal tenggelam KM Virgo Transport 8.

"Kuning, hijau, hitam, merah itu sebenarnya kode pelabelan atau triage. Ini digunakan ketika korban bencana banyak, untuk menentukan prioritas penanganan," ucap Alfian.

Label Merah adalah Prioritas Utama. Warna merah menandakan kondisi korban mengancam nyawa namun masih bisa diselamatkan jika ditangani dengan segera. Korban dengan label merah biasanya mengalami kesulitan pernapasan, pendarahan hebat akibat benturan, syok, atau tidak sadarkan diri.

Bahkan, jika seorang korban masih bernapas namun dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban tersebut tetap masuk dalam kategori label merah. Hal ini dikarenakan kondisi ketidaksadaran merupakan fokus utama yang memerlukan tindakan cek respons dan penanganan lanjutan.

"Prioritas utama untuk sesegera mungkin dilakukan tindakan. Kalau memungkinkan, ditangani dulu di lokasi sebelum dievakuasi, lalu segera dirujuk ke fasilitas kesehatan," kata Alfian ketika diwawancara RRI pada 14 September 2026 di Banjarmasin.

Aksi PMI pada Kesempatan Pertama Menuju dan Memilah Korban yang Gawat Darurat (Foto: Dok. PMI)

Label Kuning adalah bisa ditunda sesuai situasi. Label kuning diberikan kepada korban dengan cedera cukup serius, namun kondisinya masih stabil dan bisa menunggu penanganan tanpa risiko fatal dalam waktu dekat. Contohnya adalah patah tulang tertutup atau luka sedang.

"Korbannya biasanya masih bisa diajak komunikasi, napasnya tidak tersengal-sengal. Namun, kondisi kuning bisa berubah menjadi merah jika tubuh korban tiba-tiba menurun atau syok," ujarnya.

Label Hijau adalah wajib ditunda dahulu demi penanganan P3K terhadap korban yang label merah dan kuning. Warna hijau diperuntukkan bagi korban dengan luka ringan yang tidak mengancam jiwa, seperti luka lecet.

Korban dengan label ini umumnya masih bisa berjalan, merespons panggilan, dan berkomunikasi dengan baik. Bahkan, mereka terkadang bisa membantu evakuasi korban lainnya.

Sedangkan ketika relawan menemui ada gelang label hitam. Ini menandakan kondisi korban sudah meninggal dunia atau kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk ditolong. Maka wajib dilewatin pemeriksaan terhadap ini.

Dalam pelaksanaannya, PMI selalu berkoordinasi dengan sektor lain seperti Basarnas, TNI, Polri, dan Tagana. Menurut Alfian, standar penanganan pertama dilakukan dengan istilah yang populer "LIHAT, DENGAR, dan RASAKAN" serta melakukan cek respons biofisiologis pada korban sebelum memindahkannya ke tempat lain.

Dia berharap edukasi mengenai pertolongan pertama dan keselamatan ini dapat lebih dipahami oleh masyarakat luas. Ia juga mendoakan agar seluruh korban musibah kapal tenggelam dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

Kepada keluarga yang ditinggalkan, ia menyampaikan harapan agar diberikan ketabahan, dan bagi para relawan yang bertugas, ia mendoakan agar selalu diberikan kesehatan dan keselamatan hingga kembali pulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....