PAM Bandarmasih Gelar Sosialisasi Penguatan Penegakan Hukum untuk Lawan Korupsi
- 01 Mei 2026 23:31 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Upaya meningkatkan kualitas layanan publik terus dilakukan PAM Bandarmasih. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan yang digelar di aula PAM Bandarmasih itu dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, jajaran Komisaris, jajaran Direksi. Serta seluruh peserta sosialisasi, dengan diisi narasumber dari Anggota Komisi III DPR RI, H Endang Agustina.
Dalam kesempatan tersebut, H Endang Agustina mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya korupsi di lingkungan PAM Bandarmasih. Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai yang ada di PAM Bandarmasih untuk selalu bekerja secara profesional.
“Agar dapat bekerja dengan jujur dan punya kreadibiliitas, jangan terlalu konsumtif, pola hidup sederhana, dan syukuri apa yang ada. Karena apabila kita mau berlebih, pasti akhirnya kita akan berlaku yang tidak jujur, tidak amanah, dan mengambil lebih, hingga akhirnya merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kedatangan Anggota Komisi III DPR RI, H Endang Agustina, dalam kegiatan sosialisasi. Menurutnya, kehadiran beliau diharapkan dapat memberikan arahan untuk perbaikan pelayanan publik di Pemerintah Kota.
“Karena beliau adalah anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum, jadi kita meminta arahan dan materi terkait masalah cara memberikan pelayanan publik yang baik dan terhindar dari unsur yang melibatkan permasalahan hukum. Jadi kita perlu dukunganlah dari anggota DPR RI dapil II Kalimantan Selatan, dalam mengantisipasi bahaya korupsi,” katanya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini sebagai wadah untuk diskusi, dan bertukar pendapat dengan suasana santai dan sederhana. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan meningkatkan etos kerja dan semangat untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kita semua dapat menyampaikan kendala, baik itu secara meluas maupun terkhusus masalah antisipasi terjadi korupsi. Pada prinsipnya kita sebagai abdi negara atau pelayan masyarakat bisa memberikan yang terbaik, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....