Fakta Pahit Upah Rendah Pekerja, Diskopumker Banjarmasin Bisa Apa?
- 01 Mei 2026 10:18 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Persoalan upah rendah masih menjadi luka lama yang belum juga sembuh bagi para pekerja di Banjarmasin. Di tengah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar Rp3,7 juta dan Upah Minimum Kota (UMK) sekitar Rp3,8 juta, praktik pembayaran di bawah standar justru masih marak terjadi.
Sumarlan, Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah utama yang dimanfaatkan sebagian pihak.
“Itu jelas pelanggaran dan seharusnya ada peningkatan fungsi pengawasan dan penyidik dari PPNS. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas di atas kertas, tapi tidak ditegakkan di lapangan,” kata Sumarlan, di sela-sela peringatan May Day di halaman Balai Kota Banjarmasin, Jumat pagi, 1 Mei 2026.
Ia juga menyoroti peran pemerintah kota yang dinilai harus konsisten menjalankan keputusan pengupahan yang telah ditetapkan. Di mana besarannya telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Pemko harus menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan wali kota. Berdasarkan usulan tiga unsur itu dan jangan sampai ada pembiaran,” ucapnya.
Tak hanya itu, jika ditarik lebih jauh, angka UMP dan UMK tahun 2026 sendiri dinilai masih belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sumarlan menyebut, idealnya upah minimum sudah menyentuh angka Rp4 juta agar pekerja bisa hidup dengan standar yang lebih manusiawi.
“Kalau bicara kebutuhan hidup layak, angka sekarang masih jauh. Harusnya sudah di kisaran Rp4 juta,” ujarnya.
Menyikapi kenyataan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, Machli Riyadi, hanya bisa membuka ruang aduan bagi para pekerja yang merasa dirugikan. “Kami sarankan pekerja menyampaikan aduan ke dinas. Nanti akan kami fasilitasi melalui mediasi hubungan industrial yang menjadi kewajiban kita,” kata Machli.
Selain upah rendah juga terdapat isu strategis lain yang selama ini dialami para pekerja. Di antaranya terkait Undang-Undang Tenaga Kerja, keluar dari Omnibus Law, menghapus outsouching, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....