DJKI Ajak Masyarakat Pahami Hak Cipta dan Kewajiban Royalti
- 26 Apr 2026 22:17 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia terus mendorong penguatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perlindungan karya kreatif agar memiliki nilai ekonomi dan kepastian hukum.
Hal ini dinilai penting seiring menungkatnya aktivitas ekonomi kreatif di berbagai daerah termasuk di Kalimantan Selatan. Secara umum, kekayaan itelektual terbagi dalam dua kategori.
Dalam hal ini ada hak yang timbul melalui pendaftaran dan hak yang cukup dicatatkan. Pemahaman terhadap kategori ini menjadi dasar masyarakat dalam menentukan langkah perlindungan karya.
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H., menyampaikan bahwa literasi kekeyaan intelektual harus terus diperketat. Ia berharao hal ini dapat menjadi semangat baru bagi penggiat seni di Kalsel.
“Para pelaku kreatif memiliki hak yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi apabila dilindungi secara optimal. Hal ini sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi para pencipta melalui karya yang dihasilkan,” ujarnya
Iqbal menegaskan bahwa perlindungan hak cipta juga memberikan rasa aman bagi para pengguna karya, khususnya dalam penggunaan lagu dan musik. Dengan memenuhi kewajiban pembayaran royalti, pengguna tidak akan menghadapi tuntutan hukum.
Berdasarkan dara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, tingkat kepatuhan pembayaran royalti saat ini menunjukan tren positif. Akan tetapi, masih terdapat sejumlah pihak yang belum patuh, sehingga perlunya edukasi berkelanjutan.
“Setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dalam meningkatkan kepatuhan tersebut. Maka diperlukan pendekatan yang tepat agar pesan mengenai pentingnya pembayaran royalti dapat diterima secara efektif,” ucapnya
Iqbal mengingatkan masyarakat khususnya para pengguna lagu dan musik, bahwa royalti bukan pajak akan tetapi bentuk kompensasi kepada pencipta. Ia mengajak seluruh pihak guna memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap karya para kreator.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....