BNNK Balangan Tekankan Rehabilitasi Narkoba sebagai Pemulihan, Bukan Hukuman

  • 16 Apr 2026 07:47 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Program SANKSI RRI Pro1 mengangkat tema tentang peran rehabilitasi narkoba sebagai upaya pemulihan korban pada Rabu, 15 April 2026. Hal ini sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia guna melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Kabupaten Balangan, Arbainsyah, S.Pd., menegaskan korban penyalahgunaan narkoba perlu dipulihkan, bukan dijauhi. Ia menyebut penyalahgunaan narkoba dapat menimpa berbagai kalangan tanpa memandang latar belakang.

Ia menjelaskan faktor lingkungan, tekanan hidup, dan pergaulan menjadi pemicu utama seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kondisi tersebut membuat siapa pun berpotensi menjadi korban.

“Penyalahguna narkoba itu korban, bukan orang jahat yang harus dijauhi,” ujarnya. “Mereka perlu didampingi agar bisa pulih.”

BNN Kabupaten Balangan melakukan pendekatan keluarga dan psikologis kepada korban penyalahgunaan narkoba. Pendekatan ini bertujuan membangun kepercayaan agar korban datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi tidak hanya menghentikan penggunaan narkoba, tetapi juga memulihkan kondisi mental dan sosial korban. Proses ini meliputi konseling, terapi motivasi, edukasi, serta penguatan spiritual.

“Rehabilitasi adalah tempat pemulihan, bukan hukuman,” katanya. “Banyak yang berhasil pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.”

Layanan rehabilitasi tersedia secara gratis, baik rawat jalan maupun melalui rujukan rawat inap ke beberapa kota. Sementara itu, biaya transportasi masih ditanggung oleh keluarga korban.

Arbainsyah mengajak masyarakat mengubah pola pikir terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan dukungan lingkungan sangat penting agar korban dapat bangkit dan tidak kembali terjerumus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....