TPA Cahaya Kencana Lolos, Basirih Tertahan: Apa yang Salah dari DLH Banjarmasin?

  • 10 Apr 2026 11:11 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga kini belum mencabut sanksi penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih. Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana mengungkapkan, Banjarmasin masih memiliki sejumlah catatan penting terkait pengelolaan lingkungan, di antaranya kelengkapan dokumen, optimalisasi sistem IPAL, serta penanganan limpasan air lindi (leachate) agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Masih ada dokumen yang harus dilengkapi, termasuk pengelolaan aliran limpasan dari TPA ke drainase. Itu menjadi kunci sanksi penyegelan TPA Basirih bisa dicabut,” kata Hanifah.

Diketahui, Pemko Banjarmasin sendiri telah menindaklanjuti lima poin rekomendasi Pemerintah Pusat terhadap TPA Basirih, diantaranya mengenai pengelolaan TPA Basirih, kebijakan-kebijakan dan peran masyarakat dalam penanganan sampah. Pemko telah mengalokasikan anggaran hingga Rp4 Miliar untuk menerapkan sanitary landfill atau menguruk timbunan sampah di TPA Basirih yang diambil dari APBD Perubahan 2025.

Hanifah menegaskan, penilaian KLH kini tidak hanya berdasarkan tampilan fisik semata. Tetapi lebih menitikberatkan pada kinerja sistem pengelolaan secara menyeluruh. “Bukan sekadar terlihat bersih. Tapi sistemnya harus benar-benar berjalan sesuai standar,” katanya.

Berbeda halnya dengan TPA Cahaya Kencana, yang sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar telah resmi dicabut oleh KLH. Pencabutan sanksi ini diberikan setelah pemerintah daerah dinilai menunjukkan keseriusan dalam melakukan perbaikan menyeluruh.

Antara lain penutupan timbunan sampah lama melalui metode capping landfill, peningkatan kualitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pembenahan akses dan kelengkapan dokumen pengelolaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....