Sektor Digital Dorong Pajak Negara hingga Rp48,11 Triliun
- 01 Apr 2026 10:30 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka tersebut menunjukkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap penerimaan negara yang terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Rabu, 1 April 2026
Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun. Pajak aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data, sehingga jumlah tersebut tetap sama seperti Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang telah ditunjuk. Adapun tercatat sebanyak 223 PMSE telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
“Total setoran PPN PMSE hingga Februari 2026 mencapai Rp37,401 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,74 triliun pada 2026.”ujarnya
Sementara itu, penerimaan dari pajak kripto tercatat sebesar Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar pada 2026.
Pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp875,31 miliar, yang menunjukkan aktivitas transaksi aset digital yang terus berkembang.
“Di sisi lain, pajak dari sektor fintech juga memberikan kontribusi sebesar Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp233,12 miliar pada 2026.”ucapnya
Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,32 triliun, PPh Pasal 26 atas wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN DN sebesar Rp2,61 triliun.
Selain itu, penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp4,11 triliun hingga Februari 2026. Nilai tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp18,1 miliar pada 2026.
“Capaian tersebut mencerminkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun tidak ada perubahan data pemungut PPN PMSE pada Februari 2026, tren penerimaan tetap menunjukkan kinerja yang positif.”katanya
Pemerintah pun akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi guna menjaga keberlanjutan penerimaan negara dari sektor ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....