DJP Kalselteng Sita Lima Bidang Tanah Tersangka Pajak
- 09 Agt 2026 12:35 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menyita lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang berkaitan dengan penertiban dan penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Sabtu, 8 Agustus 2026.
Tersangka diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya PPN. Perbuatan ini diduga terjadi pada periode September hingga Desember 2022 melalui PT WAR.
Lima aset yang disita seluruhnya berada di wilayah kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Empat bidang tanah masing masing memiliki luas 200 m persegi dan berada di kawasan area wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan.
Aset tersebut terdiri atas tanah di Kavling Villa W26 dan W27, serta Kavling Kebun Nomor C68 dan C67. Sementara satu bidang tanah lainnya berada di RT 02 Jalan Durian, Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Seluruh aset telah dipasangi plang penyitaan resmi dan dicatat dalam berita acara sebagai barang bukti untuk kepentingan proses peradilan. Penyitaan juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, dalam rilisnya menyampaikan penegakan hukum perpajakan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera melalui pemidanaan. Upaya tersebut juga mengutamakan prinsip pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
“Penyidik selanjutnya akan mengembangkan proses penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik tersangka. Penelusuran mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga disembunyikan atau tercatat atas nama pihak lain,” ujarnya.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU nomor 6 tahun 2023. Dalam hal ini Kanwil DJP Kalselteng mengimbau masyarakat dan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....