DPRD Kalsel Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

  • 24 Mar 2026 08:01 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Gagasan pemerintah dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur mendapat dukungan dari pihak legislatif Kalimantan Selatan. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif sekaligus mendorong tanggung jawab dalam penggunaan akun digital.

Dukungan tersebut disampaikan saat sosialisasi peraturan daerah oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, di Banjarmasin. Ia menilai pembatasan akun media sosial bagi anak merupakan langkah yang tepat dan perlu segera diterapkan.

Menurutnya, anak-anak belum memiliki identitas yang jelas serta kedewasaan dalam menyikapi informasi di dunia digital. Kondisi ini membuat mereka rentan terlibat dalam penyebaran informasi tanpa tanggung jawab.

Ia juga menyoroti maraknya kasus unggahan viral dan komentar di media sosial yang tidak memiliki akuntabilitas jelas. Hal ini kerap terjadi karena akun dimiliki oleh anak-anak yang belum memahami konsekuensi dari aktivitas digital mereka.

“Pembatasan anak-anak tidak boleh membuat akun itu karena akun ini kan orang harus mempunyai tanggung jawab,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap pengguna media sosial harus memiliki identitas yang jelas dan kesadaran terhadap dampak dari setiap unggahan.

Gusti Iskandar menambahkan, kebijakan serupa telah lama diterapkan di sejumlah negara sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital. Namun, pembatasan ini bukan berarti melarang anak mengakses media sosial, melainkan hanya membatasi pembuatan akun pribadi.

Dewan berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan media sosial. Pemerintah juga dinilai perlu memperketat aturan agar anak-anak tidak terpapar resiko negatif di dunia digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....