Penuhi Syarat, 1.267 Warga Binaan Lapas Banjarmasin Terima Remisi Idulfitri
- 21 Mar 2026 14:57 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Sebanyak 1.267 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penyerahan hak remisi ini dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan Salat Id pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menjelaskan pemberian remisi tahun ini mencakup seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Para penerima dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
"Untuk remisi ini semuanya mendapatkan, jadi tidak melihat lagi kasusnya karena PP 99 sudah dicabut. Syarat utamanya adalah mereka harus berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan hasil penilaian positif dari tim asesor," ujarnya kepada awak media.
Dari total 1.267 penerima, sebanyak 1.256 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan sebagian. Sementara itu, terdapat 11 orang yang mendapatkan Remisi Khusus II atau remisi bebas, dengan rincian 8 orang langsung bebas dan 3 orang lainnya masih harus menjalani masa subsider denda.
Melalui momentum lebaran ini, Herriansyah berharap warga binaan yang telah bebas dapat kembali ke tengah masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga mengimbau bagi warga binaan yang masih menjalani masa tahanan agar tetap mengikuti pembinaan demgan baik agar hak remisinya tidak gugur akibat pelanggaran hukum.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, menekankan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan. Ia berharap momen ini menjadi motivasi besar bagi seluruh narapidana untuk terus menaati peraturan yang berlaku di dalam Lapas.
"Momen ini harapannya dapat menambah motivasi bagi para warga binaan agar mereka berkelakuan baik dan mengikuti semua peraturan. Nantinya, remisi ini akan menjadi hak yang bisa mereka dapatkan melalui proses pembinaan yang maksimal," katanya.
Secara keseluruhan di wilayah Kalimantan Selatan, total penerima remisi berdasarkan SK Nomor: PAS.470, 458, 466, 454, 455, 472.PK.05.03 Tahun 2026 mencapai 6.078orang. Jumlah tersebut terdiri dari 6.021 penerima RK I dan 57 orang penerima RK II yang tersebar di berbagai unit pelaksana teknis se-Kalsel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....