Banjarmasin Dibanjiri Banner Liar! Satpol PP Klaim Selalu Tertibkan
- 10 Mar 2026 15:15 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Persoalan spanduk dan banner liar di sudut-sudut Kota Banjarmasin kembali menjadi sorotan. Meski penertiban rutin dilakukan, reklame kecil yang dipasang sembarangan masih saja menjamur dan merusak wajah kota.
Dalam kurun Januari hingga Maret 2026 saja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mencatat lebih dari seratus banner, spanduk, hingga reklame kecil terpaksa diamankan karena melanggar aturan penempatan. Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menegaskan penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga ketertiban serta estetika kota.
| Baca juga: Buaya Diduga Terkam Remaja di Tanah Bumbu |
“Berdasarkan arahan pimpinan, kami secara rutin melaksanakan kegiatan penertiban banner, spanduk, maupun reklame kecil yang dipasang di pinggir jalan,” kata Muzaiyin, Selasa, 10 Maret 2026. “Tercatat lebih dari seratus banner, spanduk, hingga reklame kecil sudah diamankan karena melanggar aturan”.
Ia menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran yang paling sering ditemukan di lapangan. Mulai dari pemasangan yang tidak sesuai lokasi, tidak memiliki izin, hingga reklame yang masa izinnya sudah kedaluwarsa namun tetap dipajang.
“Ada sejumlah pelanggaran yang paling sering ditemukan,” ujarnya. “Yang menjadi fokus kami pertama adalah salah penempatannya, kemudian tidak berizin, dan juga yang sudah melewati batas waktu perizinan”.
Menurut Muzaiyin, operasi penertiban hampir dilakukan setiap hari bersamaan dengan patroli pengawasan ketertiban umum. Dalam sehari, petugas rata-rata mencopot lima hingga sepuluh banner atau spanduk yang dipasang tanpa aturan.
Pelanggaran paling banyak, lanjutnya, ditemukan pada banner yang dipasang di tiang listrik, pohon hingga tiang telepon. Bahkan, tak sedikit spanduk milik pelaku usaha yang nekat dipasang di atas trotoar.
“Kalau dihitung selama tiga bulan terakhir, jumlahnya sudah lebih dari seratus banner, spanduk maupun reklame kecil yang kami tertibkan dan diamankan ke kantor Satpol PP,” katanya. “Kebanyakan dipasang di tiang listrik, di pohon, kemudian tiang telepon. Ada juga yang dipasang di atas trotoar, biasanya milik toko atau pengusaha yang berada di depannya”.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....