Dianggap Berbahaya, Pemko Banjarmasin Ancam Bongkar Wisata Kampung Ketupat?

  • 06 Mar 2026 09:41 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Keberadaan kawasan wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru semakin semrawut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mendesak pengelola dan investor untuk segera membongkar sejumlah bagian bangunan yang dinilai berbahaya.

Sorotan utama tertuju pada perubahan material dinding bangunan, karena struktur yang semula menggunakan bambu ternyata diganti dengan batako tanpa perhitungan teknis yang memadai. Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan perubahan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan.

“Awalnya bangunan itu didesain dengan dinding bambu yang ringan. Tapi sekarang diganti batako tanpa kolom penyangga,” kata Suri, Jumat, 6 Maret 2026.

“Secara teknis itu tidak aman dan sangat membahayakan,” ucap Suari tegas.

Menurutnya, perubahan material tanpa penguatan struktur membuat bangunan berpotensi rawan roboh, dan membahayakan yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, PUPR Banjarmasin dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada pengelola dan investor Kampung Ketupat.

“Perubahan material tanpa penguatan struktur membuat bangunan berpotensi rawan roboh,” ucapnya.

“Kami akan segera menyurati pihak pengelola dan investornya agar bagian bangunan yang bermasalah itu dibongkar. Ini demi keselamatan,” ujarnya lagi.

Suri menegaskan, pemerintah kota tidak akan tinggal diam jika peringatan tersebut diabaikan dan langkah tegas telah disiapkan apabila pengelola tidak mengindahkan permintaan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan bangunan di kawasan wisata tetap memenuhi standar keselamatan.

“Kalau sampai tenggat waktu yang kami tentukan tidak juga dibongkar, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” katanya tegas.

“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan bangunan di kawasan wisata tetap memenuhi standar keselamatan,” ujarnya, mengakhiri.

Keberadaan Wisata Kampung Ketupat sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan karena kerja sama sewa tahunan yang bermasalah. PT Juru Supervisi Indonesia sebagai pengelola tercatat menunggak kewajiban pembayaran.

Wisata Kampung Ketupat merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan PT Juru Supervisi Indonesia untuk mengoptimalkan aset pemda melalui penataan kawasan. Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan lahan yang berlaku selama 15 tahun dengan kontribusi tahunan sekitar Rp100 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Banjarmasin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....