Perkuat Tata Kelola Keuangan, Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

  • 06 Mar 2026 08:57 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin akhirnya mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna dewan. Regulasi baru ini menjadi penyempurnaan dari Perda Nomor 15 Tahun 2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari menegaskan bahwa pengesahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan pemerintah kota. Menurutnya, revisi aturan tersebut menjadi langkah penting agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah.

“Ini revisi perda yang diajukan pemerintah kota. Alhamdulillah hari ini sudah kita sepakati bersama untuk disahkan,” ujarnya usai rapat paripurna.

“Kami harap pemerintah kota bisa segera menerapkan perda ini, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat,”ucapnya lagi.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR menilai perubahan aturan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib dan transparan. Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” katanya.

“Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” ujarnya.

Evaluasi itu, kata Yamin, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus tetap mendukung kemudahan berusaha serta pertumbuhan ekonomi di daerah. Di sisi lain, penyesuaian regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Keselarasan aturan dengan kebijakan nasional juga membuka peluang terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

“Penyesuaian regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga dapat meningkatkan PAD,” katanya, menambahkan.

Meski demikian, Pemko Banjarmasin menegaskan bahwa penerapan aturan baru ini harus disertai transparansi dan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.Ia juga memastikan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Dengan pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur kota, peningkatan pelayanan publik hingga program sosial bagi masyarakat,” ujar Yamin.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika ke depan ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....