Jadi Sarang Ngelem dan Prostitusi! Wisata Kampung Ketupat Kian Memprihatinkan

  • 27 Feb 2026 16:47 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Nasib Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru, destinasi wisata berbasis UMKM di Kota Banjarmasin kian memprihatinkan. Kawasan yang semula digadang-gadang sebagai ruang publik alternatif dan penggerak ekonomi kerakyatan itu kini vakum, minim aktivitas, bahkan disebut rawan disalahgunakan untuk kegiatan negatif.

Fakta itu mencuat dalam pertemuan lima camat se-Kota Banjarmasin bersama Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Kamis sore, 26 Februari 2026. Camat Banjarmasin Tengah, Hidayat, mengungkapkan kondisi terkini Kampung Ketupat kini nyaris tak terurus dan kurang pengawasan.

“Diduga menjadi tempat anak-anak ngelem,” ujarnya lugas dalam forum tersebut. “kondisi terkini Kampung Ketupat kini nyaris tak terurus dan kurang pengawasan”.

Pernyataan itu sontak memantik reaksi keras dari Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut meminta pemerintah kota tidak tinggal diam melihat kondisi yang dinilainya mengkhawatirkan.

“Kami mendapat informasi soal UMKM dan kondisi Kampung Ketupat. Harapan kami tentu tempat itu diperhatikan kembali,” ucapnya, tegas. “Kita juga meminta pemerintah kota tidak tinggal diam melihat kondisinya yang mengkhawatirkan”.

Aliansyah mengingatkan, jika pengelolaan kawasan tidak berjalan optimal, pembenahan harus segera dilakukan. Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan tujuan mulia justru kehilangan fungsi sosialnya.

“Kalau dibiarkan kosong, ini bisa berubah fungsi,” katanya. “Niat baik pemerintah menghadirkan tempat wisata bisa berubah jadi negatif kalau tidak ada pengawasan”.

Kekhawatiran itu kian menguat setelah muncul isu kawasan tersebut diduga kerap dijadikan tempat anak-anak ngelem hingga dugaan praktik prostitusi. Sebagai solusi, Komisi I mengusulkan perbaikan sarana yang rusak dan penambahan penerangan serta penempatan petugas penjaga secara rutin.

“Kita juga terkejut mendengar isu itu. Artinya ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” ujarnya. “Harus ada penerangan, ada aktivitas, dan ada penjaga yang betul-betul mengawasi. Kalau dibiarkan kosong, jadi rawan”.

Sebelumnya, keberadaan Wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru kembali jadi sorotan. Pola kerja sama dengan sistem sewa tahunan yang semestinya jadi peluang ekonomi, justru tersandung tunggakan pembayaran oleh investor PT Juru Supervisi Indonesia.

Menurut perjanjian, penyewa wajib membayar sewa kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin setiap tahun selaku pemilik lahan. Bahkan ada aturan tegas: jika tidak membayar selama tiga tahun berturut-turut, kontrak otomatis diputus.

Namun kenyataannya, PT Juru Supervisi Indonesia sudah tidak membayar sewa sejak dua tahun terakhir, ditambah dengan denda yang menumpuk. Jika dihitung, kewajiban sewa dan dendanya sekitar Rp400 juta, akumulasi dari dua tahun lebih tidak ada pembayaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....