DPRD Kalsel Dorong Tertib Administrasi Kependudukan Pendatang

  • 10 Feb 2026 20:52 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - DPRD Kalimantan Selatan menilai perlu adanya dorongan kebijakan bagi pendatang yang telah lama berdomisili untuk mengurus perpindahan kependudukan. Langkah ini penting agar pendatang dapat memperoleh hak dan layanan yang setara sebagai warga daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Kalsel saat pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Selasa 10 Februari 2026. Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, mengatakan dorongan kebijakan bertujuan menumbuhkan kesadaran pendatang yang telah lama bekerja dan menetap di Kalsel. 

“Yang kami dorong adalah bagaimana pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran serta inisiatif untuk mengurus perpindahan kependudukan,” ujarnya. “Dengan tertib administrasi kependudukan maka hak-hak pendatang dapat terpenuhi secara sah.”

Menurutnya, tertib administrasi kependudukan juga penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan. Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah daerah.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, menilai perlunya dukungan regulasi dari pemerintah pusat. Ilham menyebut aturan yang tegas akan memudahkan pelaksanaan di lapangan tanpa keraguan dan kendala.

Pertemuan tersebut diterima Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil, Sukirno. Inisiatif DPRD Kalsel tersebut disambut baik oleh pihak Ditjen Dukcapil.

“Pencatatan yang faktual merupakan fondasi penting dalam mewujudkan perlindungan hak-hak warga negara,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....