BABAK Kembali Soroti Dana Mengendap di BPD Kalsel
- 29 Jan 2026 10:07 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu 28 Januari 2026. Kehadirannya untuk menyampaikan berbagai aspirasi, khususnya terkait kejelasan dana daerah yang mengendap di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel.
Dalam RDP itu, BABAK Kalsel menyoroti isu dana deposito daerah yang dinilai masih simpang siur. Ketua BABAK Kalsel, Bahruddin, meminta DPRD dan pihak terkait memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.

Bahruddin mengungkapkan, sebelumnya dana deposito tersebut disebut masuk ke Pemerintah Kota Banjarbaru. Namun setelah dilakukan penelusuran, dana itu ternyata tercatat masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia juga menjelaskan, awalnya dana deposito tersebut disebut berjumlah sekitar Rp5,1 triliun. Setelah diverifikasi oleh Gubernur Kalsel, nilainya berubah menjadi Rp4,7 triliun dengan bunga sekitar Rp2,1 miliar per bulan.
“Yang kami pertanyakan itu, apakah itu dana APBD atau APBD Perubahan yang mengendap itu,” ujar Bahruddin dalam forum RDP. Ia menegaskan, kejelasan sumber dana sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Menurutnya, pihak BABAK juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002. Aturan tersebut mengatur perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha pertambangan batu bara.
Dalam regulasi itu disebutkan, pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B wajib menyisihkan 6 persen dari keuntungan bersih untuk daerah. “Sebanyak 1,5 persen untuk provinsi, 2,5 persen untuk daerah sekitar tambang, dan 2,5 persen untuk seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....