Pemko Banjarmasin Bongkar Lima Pelanggaran Berat Sepanjang 2025
- 26 Jan 2026 16:30 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Sepanjang tahun 2025, Pemko Banjarmasin mencatat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menerima sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga pembebasan jabatan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan kasus paling mencolok adalah dua orang PPPK yang dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja akibat perselingkuhan.
“Kasus pertama ada dua PPPK yang langsung kita berikan sanksi PHK karena terindikasi melakukan perselingkuhan,” kata Totok, “Ada ASN dan PPPK yang harus menerima sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga pembebasan jabatan”.
Tak hanya itu, pelanggaran serupa juga menyeret dua pejabat eselon IV dan keduanya dijatuhi hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan. Selain kasus asusila, satu ASN lainnya juga diberhentikan tidak hormat karena mangkir kerja melebihi batas ketentuan yang diatur dalam regulasi kepegawaian.
“Kasusnya sama, perselingkuhan juga, tapi ini dilakukan pejabat eselon IV,” ujarnya. “Ada satu orang yang kita diberhentikan tidak hormat karena tidak masuk kerja melebihi ketentuan”.
Secara keseluruhan, BKD Diklat mencatat hanya lima kasus pelanggaran berat sepanjang 2025. Namun, Totok mengakui pelanggaran disiplin ringan seperti ketidakhadiran masih cukup sering terjadi di lingkungan ASN dan PPPK.
Meski begitu, tidak semua pelanggaran langsung berujung hukuman berat. Menurut Totok, kasus mangkir kerja dengan intensitas rendah masih ditangani melalui pembinaan berjenjang.
“Total tahun 2025 ini kita rekap hanya lima pelanggaran dengan sanksi berat,” ujarnya. “Kalau tidak masuk kerjanya sedikit, ya hanya teguran dan pembinaan dulu. Jadi tidak sampai hukuman berat”.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....