Pemprov Kalsel Siapkan 50 Komcad Baru untuk Perkuat TNI
- 16 Mar 2026 09:44 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana membentuk dan merekrut 50 orang relawan Komponen Cadangan (Komcad) guna memperkuat kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini sebagai komponen utama pertahanan negara saat menghadapi kondisi bahaya atau darurat militer.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Heriansyah, mengatakan pembentukan Komcad ini akan menggunakan anggaran dari APBD. Dipergunakan untuk biaya pelatihan para relawan.
“Pemprov Kalsel akan membentuk sendiri Komcad menggunakan dana APBD untuk biaya pelatihannya. Ini bertujuan untuk membantu pemerintah pusat dalam menyiapkan komponen cadangan di daerah,” ujar Heriansyah.
| Baca juga: ASN di Kalsel Dihimbau Hemat Energi |
Ia menjelaskan, rencana rekrutmen Komcad tersebut saat ini masih dibahas bersama DPRD Kalsel, khususnya terkait penganggaran pelatihan yang diperkirakan mencapai Rp40 juta per orang. Atau sekitar Rp2 miliar untuk 50 peserta.
Menurutnya, anggota Komcad nantinya berasal dari berbagai latar belakang profesi. Namun mekanisme rekrutmen tetap mengacu pada ketentuan yang sama seperti Komcad yang dibentuk pemerintah pusat.
“Tentu rekrutmennya akan sama dengan Komcad yang dibentuk pemerintah pusat,” katanya.
Heriansyah juga berharap pembentukan Komcad oleh Pemprov Kalsel dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Agar turut seta membentuk komponen cadangan serupa.
Saat ini, jumlah relawan Komcad yang dibentuk pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan di Kalimantan Selatan tercatat sekitar 1.000 orang. Sebagian besar berasal dari unsur karyawan perusahaan serta instansi vital di wilayah tersebut.
Komcad merupakan sumber daya nasional yang berasal dari warga negara yang secara sukarela disiapkan untuk dimobilisasi guna memperkuat TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun non-militer. Pembentukan Komcad mengacu pada sistem pertahanan rakyat semesta, di mana para personelnya akan mendapatkan pendidikan dasar militer.
Dalam pelaksanaannya, Komcad bertugas membantu pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah kendali Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Dasar hukum pembentukan Komcad sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Setelah menjalani pendidikan dan dilantik, anggota Komcad akan mendapatkan pangkat militer, baik Perwira, Bintara, maupun Tamtama sesuai dengan ijazah pendidikan terakhir. Sebelum kembali menjalankan profesi sipilnya masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....