Komisi III DPRD Kalsel Bahas RKA Disperkim Kalsel Tahun 2027

  • 04 Okt 2026 20:07 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin -Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel Tahun Anggaran 2027. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Komisi III lantai 4 Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Nomor 18, Banjarmasin, Rabu 30 September 2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., dan berlangsung cukup alot dengan sejumlah permintaan penjelasan dari anggota dewan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah realisasi usulan hasil reses anggota DPRD Kalsel, khususnya Komisi III, yang masuk dalam program kegiatan Disperkim Kalsel.

Mustaqimah mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh program yang diusulkan memiliki peruntukan yang jelas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa program kegiatan yang dikerjakan oleh Disperkim ini selain benar-benar jelas peruntukkannya yaitu untuk kepentingan masyarakat Kalsel, juga merupakan bagian dari wujud realisasi hasil reses anggota dewan,” ucapnya.

Menurutnya, hasil reses anggota dewan, khususnya Komisi III sebagai mitra kerja Disperkim, perlu diperhatikan dalam penyusunan program dan kegiatan. Salah satu bentuknya adalah usulan perbaikan rumah warga yang tidak layak huni agar dapat menjadi bagian dari program yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Sementara itu, terhadap program kegiatan yang bersifat kesekretariatan, Mustaqimah menyatakan dirinya bersama anggota Komisi III pada prinsipnya menyetujui usulan yang disampaikan Disperkim Kalsel. Untuk program tersebut, pihaknya menyerahkan pelaksanaannya kepada Disperkim sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Disperkim Kalsel Rahmiyati Janoezir P. ST, MA, memaparkan rencana kerja dan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027. Total anggaran yang direncanakan mencapai lebih dari Rp40 miliar dan terbagi dalam empat program utama.

Empat program tersebut meliputi program penunjang urusan pemerintahan dalam provinsi, program pengembangan perumahan, program kawasan permukiman, serta program peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum. Melalui pembahasan tersebut, Komisi III DPRD Kalsel berupaya memastikan rencana program dan anggaran Disperkim dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung pemenuhan kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....