DPRD Kalsel Tetapkan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

  • 30 Sep 2026 18:13 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung H. Mansyah Adrian, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 30 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, M.M. Rapat turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembahasan Renja DPRD Tahun 2027 menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan dalam menentukan arah pelaksanaan program dan kegiatan kedewanan. Penyusunan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan pada tahun mendatang.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang berorientasi pada hasil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap program yang direncanakan harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Setiap kegiatan yang direncanakan harus memiliki tujuan yang jelas. Selain itu juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” ujar Supian HK.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan program kerja DPRD perlu memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi. Dengan demikian, setiap kegiatan yang telah direncanakan dapat memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan tugas kedewanan dan pembangunan daerah.

Pengambilan keputusan terhadap Renja DPRD Tahun 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan kelembagaan DPRD. Dokumen tersebut selanjutnya diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan berbagai agenda dan kegiatan DPRD selama tahun 2027.

Renja DPRD mencakup arah pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, penganggaran maupun pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Melalui penetapan Renja Tahun 2027, DPRD Kalsel diharapkan dapat menjalankan agenda kelembagaan secara lebih terarah dan terukur. Program kerja yang disusun juga diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....