Sosialisasikan Perda Budaya Banua, Desy Oktavia Ajak Warga Jaga Kearifan Lokal

  • 19 Sep 2026 19:46 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Desy Oktavia Sari, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, mengajak masyarakat Sungai Raya menghidupkan kembali kearifan lokal sebagai strategi menjaga lingkungan.
  • Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal menekankan pentingnya nilai-nilai tradisional yang terhubung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
  • Sosialisasi peraturan daerah dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mengajak masyarakat Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menghidupkan kembali kearifan lokal sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan. Pesan tersebut disampaikan Desy saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Jumat, 18 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Desy menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Menurutnya, aturan tersebut penting dipahami masyarakat karena nilai-nilai kearifan lokal memiliki keterkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Desy mengatakan budaya dan kearifan lokal tidak hanya berkaitan dengan kesenian, adat, serta tradisi yang diwariskan antargenerasi. Di dalamnya juga terdapat nilai dan kebiasaan masyarakat dalam berinteraksi dengan lingkungan serta memanfaatkan alam secara bijak.

Ia menilai kebiasaan masyarakat dalam menjaga sungai, hutan, lahan, dan lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari pengetahuan lokal yang perlu dipertahankan. Nilai tersebut dinilai semakin penting di tengah perubahan zaman yang turut memengaruhi pola kehidupan masyarakat.

“Kalau kearifan lokal kita jaga, bukan hanya budayanya yang kita pertahankan, tetapi juga nilai-nilai baik yang mengajarkan kita bagaimana hidup berdampingan dengan alam,” ujar Desy. “Pelestarian budaya dan kepedulian terhadap lingkungan dapat berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat.”

Menurut Desy, pelestarian kearifan lokal perlu terus dilakukan agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak hilang akibat perkembangan zaman. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mempertahankan kebiasaan positif yang telah menjadi bagian dari kehidupan di lingkungan masing-masing.

Desy berharap Perda Nomor 4 Tahun 2017 tidak hanya dipandang sebagai aturan mengenai pelestarian budaya Banua. Ia mendorong masyarakat menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dalam aktivitas sehari-hari, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan penerapan tersebut, budaya Banua diharapkan tetap hidup sekaligus memberikan manfaat bagi keberlangsungan lingkungan. Nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan masyarakat juga diharapkan dapat menjadi bekal dalam menjaga alam bagi generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....