DPRD Kalsel Bentuk Pansus Perubahan Tata Tertib
- 19 Sep 2026 19:32 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempersiapkan perubahan Peraturan Tata Tertib pada 16 September 2026.
- H. Jahrian, S.E. ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Ilham Nor, S.T. sebagai Wakil Ketua Pansus dalam rapat perdana tersebut.
- Penyempurnaan tata tertib diperlukan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap sesuai dengan perkembangan regulasi.
RRI.CO.ID, Banjarmasin - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai mempersiapkan pembahasan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Rabu, 16 September 2026. Dalam rapat perdana tersebut, H. Jahrian, S.E. ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sedangkan Ilham Nor, S.T. sebagai Wakil Ketua Pansus.
Ketua Pansus H. Jahrian mengatakan tata tertib merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD. Menurutnya, penyempurnaan aturan diperlukan agar ketentuannya tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, seluruh ketentuan dalam tata tertib harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, serta berbagai regulasi yang berlaku. Acuan tersebut mencakup ketentuan yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Jahrian menegaskan perubahan tata tertib akan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedewanan. Penyempurnaan tersebut diharapkan semakin mendukung DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Pengawasan merupakan salah satu tugas penting anggota dewan sebagai representasi masyarakat,” ujar Jahrian. “Karena itu, tata tertib harus mampu memberikan landasan yang kuat agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.”
Selain menetapkan pimpinan Pansus, rapat perdana membahas penyusunan materi dan jadwal kerja yang menjadi acuan selama proses pembahasan. Pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan kajian untuk menghasilkan perubahan tata tertib sesuai kebutuhan kelembagaan DPRD.
Perubahan tersebut diharapkan menghasilkan tata tertib yang semakin mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Jahrian berharap aturan yang diperbarui dapat memperkuat kinerja lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Kami berharap perubahan tata tertib ini dapat memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat,” ucap Jahrian. “Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas DPRD secara lebih efektif.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....